CALEG GOLKAR

Pria Bertato Ngaku Dijebak, Bantah Keterangan Saksi Polisi, Hakim Bilang Begini…

Terdakwa saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Seorang pria bertato, Lufti Nasution mengaku telah dijebak oleh polisi karena memiliki narkotika jenis sabu dan daun ganja. Dia membantah keterangan saksi polisi, Ridwan Manurung saat persidangan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/5/2019).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ali Tarigan, saksi Ridwan Manurung menerangkan, bahwa terdakwa Lufti ditangkap saat mengendarai kereta di Jalan Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

“Saat itu, dia (Lufti) lagi ‘ketinggian’ dan sedang bawa kereta. Dari dompetnya, terdapat satu linting ganja,” terang Ridwan.

Setelah diamankan, ternyata dari dalam jok kereta terdakwa juga ditemukan satu bungkus sabu paket kecil.

“Ganja ditemukan dari kantong belakangnya, sabu dari dalam jok motornya. Kereta itu punya dia sendiri, tapi dia mencoba mengelak,” ucap Ridwan.

Namun, keterangan itu justru dibantah oleh Lufti. Menurutnya, apa yang dituduhkan polisi tidak lah sesuai saat penangkapan di lapangan.

“Itu memang dompet saya. Tapi semua yang dikatakan saksi banyak salahnya,” bantah terdakwa, saat ditunjuk hakim barang bukti berupa dompet.

Menurut Lufti, saat penangkapan, dia seperti dijebak. Sebab, saat menggeledah dompetnya, ganja itu sudah ada sama polisi.

“Itu keterangan tidak benar, ini semua palsu. Itu versi dia (Ridwan), itu (ganja) sudah ada kian di tangan petugas,” bantah terdakwa.

Namun, polisi juga membantah keterangan terdakwa. Hakim lantas juga bertanya kepada terdakwa, kenapa membantah keterangan saksi. Pasalnya, kereta dan dompet adalah milik terdakwa.

“Bagaimana Anda membantah, tapi kereta dan dompet itu milik saudara,” tanya hakim.

Tetapi, terdakwa tetap bersikukuh pada keterangannya demikian juga dengan polisi.

“Ya sudah, tidak apa-apa. Nanti kita hadirkan saksi lain,” ujar hakim seraya menutup sidang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tety Tampubolon, terdakwa Lufti ditangkap pada Desember 2018. Penangkapan itu atas adanya informasi masyarakat. Polisi menangkap terdakwa di depan Pos Pemuda Pancasila, Jalan Sukmawati.

Dari dalam dompetnya, terdakwa memegang satu bungkus kertas cokelat kecil yang berisikan narkotika jenis ganja kering seberat 0,08 gram. Polisi langsung menyita bungkusan kertas tersebut.

Kemudian, dari dalam jok kereta terdakwa ditemukan satu bungkus kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram. Terdakwa lalu dibawa ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai