CALEG GOLKAR

Pria Ini Gelapkan 40.894 Botol Bir di Tempatnya Bekerja, Begini Nih Akibatnya…

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi mendakwa Edi Hadiyanto, warga Jalan Selam, Medan Denai, karena menggelapkan 40.894 botol bir. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi mendakwa Edi Hadiyanto, warga Jalan Selam, Medan Denai, karena menggelapkan 40.894 botol bir. Alhasil, PT Duta Bintang Perkasa tempatnya bekerja mengalami kerugian Rp1 miliar lebih.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi, supervisor logistik di perusahaan itu bertanggungjawab menerima barang masuk sesuai dengan surat jalan serta mengeluarkan barang sesuai dengan pesanan pelanggan, yang terlebih dahulu disetujui oleh sales manager penjualan. Selain itu, terdakwa juga bertanggungjawab pemasukan, pengeluaran dan sisa barang yang ada di dalam gudang PT Duta Bintang Perkasa.

Namun ternyata, selama beberapa kali menjalakan pekerjaannya, di antaranya pada Maret 2018, saat ada pemesanan bir bintang dari pelanggan, Edi melaporkannya bahwa barang sudah kosong di gudang.

“Atas laporan tersebut, dilakukan kroscek di bagian administrasi kartu stok. Ternyata di dalam kartu stok masih ada bir bintang sebanyak 1.616 karton. Atas temuan tersebut, belum ada kecurigaan terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa dan masih menganggap mungkin ada kesalahan administrasi,” urai JPU Sani di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019) siang.

Kemudian, tanggal 22 Maret 2018, PT Multi Bintang Indonesia Surabaya mengirimkan barang ke Gudang Komplek Amplas Center, untuk memenuhi pesanan pelanggan karena adanya selisih barang pada saat stok opname.

“Sehingga untuk membuktikan kekurangan barang tersebut, pada tanggal 9 Juni 2018, PT Duta Bintang Perkasa kembali melakukan stok opname terhadap bir bintang yang ada di gudang. Ternyata, dalam kartu stok tercatat masih ada barang sebanyak 12.313 karton ditambah 11 botol,” beber JPU dari Kejatisu tersebut.

Sedangkan, barang yang ada secara fisik di dalam gudang hanya sebanyak 8.906 karton sehingga ada selisih barang sebanyak 3.407 karton ditambah 11 botol.

Saat dilakukan kembali stok opname untuk membuktikan temuan pada tanggal 9 Juni 2018, hasilnya pada kartu stok jumlah barang tercatat sebanyak 3.408 karton ditambah 7 botol, sementara fisik hanya 9 botol dalam keadaan pecah.

“Ditemukan selisih kekurangan sebanyak 3.407 karton ditambah 10 botol, sehingga total bir bintang yang hilang atau digelapkan adalah sebanyak 40.894 botol,” ucap Sani.

Atas perbuatan curang yang dilakukan terdakwa menggelapkan ribuan botol minuman bir tersebut, PT Duta Bintang Perkasa mengalami kerugian materil sebesar Rp1.063.244.000 dan diancam pidana Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam perusahaan. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai