CALEG GOLKAR

Pungli Ganti Rugi Tanah, Jaksa Tuntut Kepling 4 Tahun

MEDAN (medanbicara.com) – Kepling X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kamaruddin Kaloko dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa ini dinilai terbukti melakukan pungutan liar (pungli) atau menerima pembayaran dalam pengurusan ganti rugi tanah milik korban, Roger Taruna. “Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas JPU di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/4/2019).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin, Nur Ainun menjelaskan, Kamaruddin meminta uang Rp 30 juta pada Roger Taruna dalam proses pengurusan ganti rugi tanah seluas 68 meter per segi yang dipakai untuk perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata itu, ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan, Nomor: 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016, seharga Rp 4.292.000 per meter per segi.

"Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan dari pemerintah. Hal itu dimanfaatkan Kamaruddin dengan mengatakan baru bisa menyusun persyaratan pencairan asal Roger membayar biaya administrasi," jelasnya.

Kemudian, Kamaruddin menghubungi Roger untuk bertemu di sebuah kafe, Jalan AH Nasution, Medan. Dalam pertemuan itu, Kamaruddin mengatakan kepada Roger jika ingin uang ganti rugi dicairkan, maka harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang rencananya dibentuk Kamaruddin.

Lalu, Kamaruddin meminta uang Rp 30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya dari Rp 325 juta yang akan dicairkan Dinas PU kepada Roger Taruna. Merasa kesal, pada tanggal 5 September 2018, Roger melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan.

Dua hari kemudian, Kamaruddin diringkus saat menagih uang di Bank Sumut ketika Roger melakukan pencairan. "Perbuatan terdakwa Kamaruddin Kaloko terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," pungkas JPU.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 25 April 2019 dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa. (za)

Mungkin Anda juga menyukai