Punya 6 Istri Masih Kurang, Keponakan Diembat Sejak SD Hingga SMP, Dihukum 10 Tahun…

Terdakwa TB menunduk selama persidangan. (mtc)

MEDAN (medanbicara.com)– Sudah punya 6 istri masih kurang juga, keponakan pun diembat juga. Akibatnya, pria berinisial TB alias Ayah Afi (63) ini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 gedung PN Medan, Selasa (6/11/2018), warga Jalan Setia Budi, Medan, ini dituntut 10 tahun penjara karena bertahun-tahun menjadikan keponakannya yang berisia 15 tahun sebagai tempat pelampiasan nafsu setannya.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU), S Silaban, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara menyatakan, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 UU No 11/2012 tentang Perlindungan Anak.

JPU mengatakan, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” jelasnya.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa. Sementara terdakwa TB selama persidangan hanya menundukkan kepala.

Dalam dakwaannya sebelumnya, JPU menyebut kasus ini terungkap saat korban cerita kepada kakaknya bahwa telah dinodai pelaku yang merupakan pamannya (suami dari adik ayahnya).

Perbuatan keji itu telah berlangsung lama, sejak korban tinggal di rumah pelaku setelah tamat SD hingga terbongkar saat korban duduk di bangku kelas 2 SMP. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban bersama keluarganya melapor ke Polda Sumut. (msc/mtc)

Mungkin Anda juga menyukai