Putusan Inkracht, Kejari Medan Segera Eksekusi Kennedy Manurung

Medan (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera mengeksekusi Kennedy Manurung (43) selaku terpidana perusakan rumah dan toko (ruko) di Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

“Eksekusi itu dilakukan setelah penuntut umum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada awal Juni 2024,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Medan Dapot Dariarma kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Berdasarkan salinan putusan Nomor: 328 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024, MA menyatakan menolak kasasi terpidana yang merupakan Ketua Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan.

Dengan demikian, terpidana tetap divonis selama dua tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023.

“Dimana dalam putusan PT Medan mengubah putusan PN Medan Nomor: 2850/Pid.B/2022/PN Mdn dan menyatakan terpidana terbukti melakukan perusakan sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” cetus Dapot yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.

Atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, Kejari Medan telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48). Hingga telah mengirimkan surat panggilan secara resmi terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan, namun tidak ditanggapi.

“Jika sudah tiga kali pemanggilan melalui surat secara resmi tidak ditanggapi, maka terpidana akan dilakukan penjemputan paksa dengan terlebih dahulu diterbitkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Dapot.

Dapot menyebut, meskipun masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) jika ingin ditempuh terpidana, tidak akan menghalangi Kejari Medan memproses eksekusi atas putusan pengadilan.

“Jika terpidana ingin melakukan upaya hukum PK itu sah-sah saja, namun kita tegaskan hal itu tidak menghalangi proses eksekusi terhadap terpidana,” sebutnya.

Pria yang pernah menjabat Kasi B pada Asintel Kejati Banten itu menjelaskan, sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, terpidana divonis selama tiga tahun penjara.

Hakim dalam putusannya menyatakan, terpidana diyakini terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain secara melawan hukum sebagaimana Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana.

“Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan kita, yang sebelumnya menuntut terpidana selama tiga tahun, karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” jelas Dapot.

Sebelumnya, JPU Rahmayani Amir dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus terjadi ketika Kennedy Manurung menguasai ruko milik Alfonso Hutapea (korban) tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko.

Sehingga, ruko milik terdakwa Kennedy Manurung yang bersebelahan dengan ke ruko milik korban tembus dan menjadi satu. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar dari kayu atau triplek di dalam ruko milik korban dan disewakan terdakwa kepada orang lain.

Padahal, korban tidak pernah memberikan izin kepada Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban. “Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung, Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan,” ujar Rahmayani Amir. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai