Setahun Mandek, Mahasiswa Tuntut Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi Covid-19 yang Menjerat Rapidin Simbolon

Medan (medanbicara.com) – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Jalan AH Nasution, Medan Johor, Kamis (12/9/2024).

Aksi tersebut dilakukan guna mempertanyakan Kejati Sumut dalam memproses hukum mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, mengenai laporan dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir yang telah dilayangkan pada Agustus 2023 lalu.

Ketua DPD GMNI Sumut Paulus Peringatan Gulo, dalam orasinya mendesak Kejati Sumut menangkap Rapidin dan diproses hukum terkait dugaan korupsi tersebut. “Kasus korupsi Covid-19 ini sudah kami laporkan sejak Agustus 2023 lalu, tapi kenapa sampai saat ini Rapidin Simbolon tidak diproses dan ditangkap oleh Kejati Sumut?,” tanya Paulus.

Atas hal itu, pihaknya menduga kuat Kejati Sumut ada bermain mata dan kongkalikong dalam kasus dugaan korupsi Covid-19 ini. Paulus pun menerangkan bahwa pada pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Samosir, Jabiat Sagala (59), menyatakan Rapidin turut serta menikmati dana Covid-19.

“Jadi, kami meminta kepada pihak Kejati Sumut untuk memberikan penjelasan terhadap laporan kami. Jika memang Rapidin tidak terbukti, maka Kejati Sumut harus menjelaskan kepada masyarakat agar ada kepastian hukum,” terangnya. Kemudian, Paulus juga menuntut Kejati Sumut supaya segera mengadili Rapidin Simbolon apabila diduga kuat terbukti bersalah.

Tak sampai situ, mahasiswa pun meminta Kejati Sumut untuk transparan dalam menangani kasus ini. Menanggapi tuntutan massa aksi, perwakilan Kejati Sumut yakni Yeanni dan J Sinaga mengatakan bahwa laporan dari DPD GMNI Sumut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

“Terima kasih, untuk laporannya sudah ditindaklanjuti tapi masih dalam pulbaket dan jika ada bukti-bukti baru berikan sama kami,” kata Yeanni. Menanggapi itu, Paulus menjawab pihaknya sangat kecewa dengan jawaban Kejati Sumut yang meminta untuk membawa novum baru (bukti baru).

“Hari ini kami sangat kecewa, kenapa kecewanya? Masa kasus ini setahun, tapi yang menjadi pertanyaan di sini jawaban dari kejaksaan itu kami tidak puas. Kenapa? Kalau memang yang namanya tidak terbukti, tapi surat laporan sampai ke kami tidak ada. Untuk apa setahun lamanya?,” ujar Paulus.

Jadi, dia menuturkan supaya hukum di Indonesia ini jangan tumpul saja ke atas, tapi tajam ke bawah. Sebab, kata dia, semuanya sama di mata hukum. “Ada dugaan kuat Kejati Sumut ini bermain mata dan tidak berani memeriksa seorang Rapidin Simbolon, mantan Bupati Samosir. Kenapa? Setahun ini ngapain saja? Ada sebulan tangkap kasus korupsi katanya, ini setahun tidak ada,” tutur Paulus.

Paulus memastikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan aksi besar-besaran sampai Kejati Sumut menegakan hukum terhadap Rapidin. “Artinya, bukan berarti aksi hari ini berhenti di sini, kita akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain. Sehingga, nantinya kasus ini lebih terang daripada cahaya. Ada aksi selanjutnya. Kita akan mengadakan konsolidasi besar-besaran terkait kasus ini sembari mengikuti permainan mereka mencari novum baru,” pungkasnya. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai