CALEG GOLKAR

Sidang Pembunuhan Kuna. Raja Penyandang Dana?

MEDAN (medanbicara.com) – Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pengusaha Air Softgun, Indra Gunawan alias Kuna menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/8/2017).

Praperadilan (Prapid) yang diputuskan terhadap Siwaji Raja alias Raja, benar-benar belum membuat dirinya aman. Namanya terseret dalam pusaran kasus dengan tiga terdakwa dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menyebutkan, Siwaji Raja alias Raja selaku pengusaha batubara merupakan pemberi dana yang diberikan kepada terdakwa Darma.

Dalam surat dakwaan Darma, bahwa pada saat perencanaan pembunuhan dan dilakukannya eksekusi berperan menerima pengiriman uang pembayaran bagi eksekutor. “Perencanaan awal terkait pembiayaan dan modus operandi adanya latar belakang konflik antara Siwaji Raja dan korban. Siwaji Raja berhubungan dengan terdakwa Darma untuk pembiayaan pembunuhan Kuna," ungkap JPU Sindu.

Tiga terdakwa tersebut yakni Jo Hendal alias Zendal (41) warga Jalan Sukaraja Batubara berperan sebagai yang mengendarai sepeda motor (joki), John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli Medan berperan menyimpan senjata api dan Darma berperan menerima pengiriman uang pembayaran bagi eksekutor.‬

‪Dakwaan JPU, terdakwa John Marwan Lubis alias Ucok dijerat dengan Pasal 221 KUHPidana, terdakwa Jo Hendal alias Zendal dan Darma dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 KUHPidana. "Ancaman pidana terhadap eksekutor pembunuhan Kuna dengan selama 20 tahun penjara. Dalam perkara ini, masih ada satu terdakwa lain yang terselip dan tidak terbawa," ungkap JPU Sindu. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai