CALEG GOLKAR

Simpan Sabu Dalam Sel, Komplotan Toge Divonis 6 Tahun

MEDAN (Medanbicara.com) – Salah satu komplotan Togiman alias Toge, bandar narkoba internasional, Hendy (31) divonis selama 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti itu menganggap terdakwa Hendy telah terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,12 gram dan menyimpannya di dalam sel tahanan.

"Terdakwa Hendy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu selama 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan," kata hakim Achmad di Lantai II Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7).

Usai membacakan nota putusan, hakim Achmad Sayuti menyatakan, hukuman tersebut diberikan lantaran Hendy merupakan residivis. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu. "Vonisnya sama dengan tuntutan. Kami terima putusan hakim," kata JPU.

JPU Ricky menceritakan, tertangkapnya Hendy berawal dari razia rutin yang dilakukan petugas Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan pada tanggal 24 September 2016 lalu. Dari ruangan sel itu, ditemukan sabu seberat 5,12 gram.

Hendy sendiri merupakan pria komplotan gembong narkotika Toge untuk kasus kepemilikan sabu seberat 21,425 kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi. Dalam kasus itu, Hendy divonis seumur hidup penjara.

Dalam kasus tersebut, Hendy duduk sebagai pesakitan bersama istrinya Mirawaty alias Achin, Agus Salim alias Mr Lim alias Alim dan Toge.

Untuk kasus tersebut, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memvonis Hendy, Toge dan Achin dengan pidana penjara seumur hidup, sementara Mr Lim dihukum 8 tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Selanjutnya, JPU mengajukan banding atas putusan tersebut setelah sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman mati.(Reza) (*)

Mungkin Anda juga menyukai