CALEG GOLKAR

SP3 Kan Kasus, Perwira Polrestabes Medan Dipropamkan

MEDAN (medanbicara.com) – Oknum perwira pertama (Pama) Polrestabes Medan, Iptu ZS dan Aiptu M Siahaan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Senin (6/6/2022).

Perwira Unit (Panit) atau Kepala Sub Unit (Kasubnit) Satuan Reskrim dan penyidik pembantu itu dilaporkan karena dinilai tidak profesional menerbitkan SP3 penyelidikan.

Laporan Nomor : STPL/ 53 / VI / 2022/ Propam, tanggal 6 Juni 2022 itu dibuat oleh Benny Ongko (69), warga Jalan Timor Baru, Kecamatan Medan Timur dan diterima personel Subbag Yanduan, Bripka Benson Sigalingging.

“Hari ini, kita datang ke Propam Polda Sumut melaporkan oknum Panit Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Iptu ZS dan penyidik pembantu, Aiptu M Siahaan karena dinilai tidak profesional,” kata kuasa hukum pelapor Benny Ongko, Sopyan Saputra.

Dijelaskan Sopyan, dalam LP Propam tersebut, Iptu ZS dan Aiptu M Siahaan disangka melanggar pasal 7 ayat 1 huruf (c), Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menurut Sopyan, ketidakprofesionalan Iptu ZS dan Aiptu M Siahaan karena telah menerbitkan SP3 penyelidikan laporan nomor : LP/B/1646/VIII/20221/SPKT/Polrestabes Medan, tanggal 24 Agustus 2021, yang dibuat Benny Ongko atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

Padahal, pada 23 Februari 2022 lalu, pelapor menerima surat dari penyidik tentang permintaan hasil audit dan 28 Maret 2022, SP2HP berisikan LP dihentikan karena demi hukum.

“Mereka tidak merampungkan proses penyelidikan. Sementara, LP kita dilengkapi alat bukti dan saksi sudah dimintai keterangan,” sebut Sopyan.

Iptu ZS ketika dimintai tanggapan tentang adanya orang yang melaporkannya ke Bidang Propam Polda Sumut melalui telepon seluler, enggan berkomentar. Dia merasa tidak pantas menanggapi laporan tentang dirinya.

“Masa aku yang dilaporkan aku pula yang menanggapinya bang, nggak pantaslah. Biarlah pimpinan,” tandasnya.(rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai