CALEG GOLKAR

Ssst…4 Tersangka Narkoba Diduga Dilepas, Saat Konfirmasi Suruh Daftar dan Lapor Ketua Wartawan di Polrestabes

ilustrasi

MEDAN (medanbicara.com)-Ssst..! 4 tersangka kepemilikan narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan diduga dilepas. Pelepasan itu diduga ada embel-embel. Alamak!

Keterangan sumber, Rabu (31/1/2018) lalu, tiga tersangka berinisial H, W dan A ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan atas kedapatan selinting rokok yang dibalut daun ganja, di Jalan Karya, Medan. Lima hari ditahan, warga turunan Tionghoa itu kemudian dibebaskan diduga setelah memberikan tebusan duit.

Bukan itu saja, satu lagi tersangka berinisial SB yang ditangkap diduga memiliki 10 butir pil ekstasi juga dilepas.

”Keempatnya dah bebas semua,” beber saksi mata yang mengetahui keluarnya keempat tersangka tersebut.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi, Minggu (1/7/2018), Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Priambodo SiK tidak menjawab telepon meski beberapa kali dihubungi wartawan.

Saat wartawan datang ke kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjumpai Kasat Narkoba, seorang yang mengaku petugas piket mengaku Kasat tak ada di tempat. " Kasat Narkoba tidak ada di kantor, dia jarang di tempat bang. Jupernya juga tidak di tempat," katanya.

Tapi, tiba-tiba seorang oknum petugas yang jaga piket itu meminta identitas wartawan dan membawa wartawan ke ruangan Propam. Beberapa oknum petugas yang berada di ruangan Propam menyuruh wartawan untuk konfirmasi kepada Ketua Wartawan Polrestabes Medan dan harus mendaftarkan diri di Polrestabes Medan jika ingin melakukan peliputan.

"Kalau abang mau meliput di Polrestabes Medan ini, abang harus mendaftarkan diri di area polrestabes Medan baik melalui Humas Polrestabes Medan maupun Ketua Wartawan yang ada di Polrestabes Medan, gitu tata caranya," kata seorang oknum petugas di ruangan Propam.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai