CALEG GOLKAR

Suami Pukul Istri Hingga Babak Belur Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Denda Rp5 Juta

Terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol (29), warga Jalan Ali Parinduri Gotong Royong, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang digelar Rabu (15/7/2020) sore.

Persidangan dengan agenda pembacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Resky SH tetap memperhatikan pada protokol kesehatan. Karena persidangan kali ini pun tetap melalui video confrence yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang di Pancur Batu.

Dalam nota tuntutannya, JPU Resky SH menyebutkan perbuatan terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp5 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara,” sebut Resky SH.

Usai mendengarkan nota tuntutan jaksa Resky SH itu, majelis hakim Rina SH mempertanyakan kepada terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol apakah sudah mengerti akan tuntutan jaksa.

Terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol menjawab majelis hakim jika ia sudah mengerti dan menerima atas tuntutan dari JPU Resky SH. Selanjutnya majelis hakim Rina SH mengetok palu menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada 2 pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim

Sementara itu, Kasus KDRT sampai ke persidangan setelah korban Ida Aryani Pangaribuan melaporkan Agustan Bombongan Hutagaol ke Polrestabes Medan.
Terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol memukuli korban hingga mengalami luka pada wajah, tangan dan tubuh yang diperkuat dengan hasil visum dari RS Bhayangkara Medan Nomor:R/613/VER UM/XII/2019/ RS Bhayangkara.

Peristiwa itu terjadi dirumah orangtua terdakwa pada hari Minggu 22 Desember 2019 sekira pukul 11.00 Wib, sehingga korban opname beberapa hari dan tidak dapat bekerja lagi. (man)

Mungkin Anda juga menyukai