CALEG GOLKAR

Syaiful cs Menanti Hukuman Mati

MEDAN (medanbicara.com) – Syaiful cs menanti ancaman hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus kepemilikan sabu-sabu 30 Kg dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7/2017).

Keenam terdakwa, yakni, Syaiful alias Juned, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Chandra, Andri Maulana, Zakaria, harap-harap cemas atas tuntutan JPU, Carlo.

Dalam dakwaan JPU, keenamnya terlibat dalam peredaran narkoba sabu-sabu seberat 3 kg. Sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan tujuan Aceh dan Medan. Terdakwa Syaiful merancang pengiriman barang haram tersebut. Sedangkan terdakwa lainnya, sebagai kurir membawa sabu-sabu tersebut. Atas pengiriman itu, mereka mendapat upah Rp600 juta.

Para terdakwa, awalnya ditangkap petugas BNN di kawasan Sunggal, 16 Februari 2017 lalu, hingga keenamnya berhasil ditangkap. "Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkap JPU Carlos. (EZA)

Mungkin Anda juga menyukai