CALEG GOLKAR

Terbukti Jadi Kurir 6,8 Kg Sabu, 4 Pria Ini Divonis 18 Tahun Penjara

Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Empat terdakwa kurir sabu seberat 6,864 kilogram divonis masing-masing selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya, Bahtiar Amin alias Rizal (36), Fahrizal Margolang alias Tojal (35), Wibowo Ali alias Bowo (43) dan Irwan Panjaitan alias Tojal (44) dinyatakan hakim terbukti menjadi kurir sabu untuk memperoleh uang sebesar Rp20 juta.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keempat terdakwa masing-masing selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata, di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/4/2019).

Majelis hakim berpendapat, perbuatan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, baik keempat terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Ketaren menyatakan pikir-pikir.

Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, Anwar Ketaren yang sebelumnya menuntut masing-masing selama 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Di luar sidang, JPU Anwar Ketaren mengatakan pihaknya menuntut keempat terdakwa masing-masing selama 19 tahun penjara karena mereka merupakan kurir, bukan bandar.

"Anda (wartawan) mengikuti sidang ini dari awal tidak. Karena di persidangan mereka (keempat terdakwa) ini bukan bandar tapi hanya kurir," katanya.

Saat dibandingkan dengan vonis yang diterima terdakwa dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang mendapat hukuman 20 tahun penjara beberapa waktu lalu, JPU dari Kejatisu ini mempersilahkan wartawan bertanya ke majelis hakim.

"Jadi harus dihukum mati, silakan saja kamu tanyakan langsung sama hakim," ujar Anwar seraya berlalu.

Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa ditangkap pada Oktober 2018. Awalnya, tiga terdakwa itu disuruh Bahtiar untuk menjemput sabu ke Malaysia.

"Pada September 2018, Bahtiar disuruh Fikar (DPO) mencari orang yang bisa dipercaya untuk mengambil sabu ke Malaysia dengan kesepakatan ongkos seluruhnya Rp25 juta," cetus JPU.

Bahtiar menjanjikan upah sebesar Rp 20 juta kepada Fahrizal. Setelah sepakat, Fahrizal mengajak Wibowo Ali dan Irwan Panjaitan untuk berangkat ke Malaysia.

Di Malaysia, mereka dihubungi Fikar tentang kelanjutan sabu yang dijanjikan. Setelah didapat, lantas mereka kembali ke Indonesia.

"Bahtiar menghubungi Fikar untuk mengirim uang sebesar Rp50 juta. Lalu, Bahtiar langsung mengirim uang tersebut kepada Fahrizal sebesar Rp20 juta," ucap Anwar.

Usai menyerahkan uang itu, Bahtiar datang menemui tiga nelayan ke Air Joman, Tanjungbalai untuk mengambil barang haram asal Malaysia tersebut.

Namun ternyata, keberangkatan ketiga nelayan itu sudah dicium oleh petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumut. Ketiga nelayan sudah dibuntuti polisi dan langsung mengamankannya.

Sedangkan Bahtiar, ditangkap setelah itu. Polisi mengamankan barang bukti satu buah tas yang di dalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh warna hijau dari China berisi sabu seberat 6.864 gram dari tangan Fahrizal. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai