CALEG GOLKAR

Terdakwa Narkoba: Tuntutan 18 Tahun Penjara Tak Sesuai Fakta Persidangan

MEDAN (medanbicara.com) – Tuntutan hukuman 18 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Suhendra dan Budi Rahim Lubis yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di dalam sebuah rumah eks kebakaran pada April 2016 lalu, dinilai tak sesuai dengan fakta dipersidangan.

“Kami dari pihak keluarga terdakwa, merasa tuntutan itu terlalu tinggi. Padahal sudah jelas-jelas pihak penyidik BNN hanya mengenakan pasal pemakai dan pasal tidak melaporkan adanya kegiatan yang dilakukan kedua terdakwa yang merupakan target BNN,” terdakwa Suhendra saat membacakan nota pembelaannya (pledoi), Rabu (15/11/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dihadapan majelis hakim diketuai, Ferry Sormin SH, terdakwa Suhendra (41) menegaskan dirinya tidak merasa dan tidak pernah, apalagi mempunyai kemampuan memproduksi sabu-sabu.

“Dari fakta persidangan pihak BNN yang menjadi saksi dan saksi lainnya menerangkan, bahwa tidak ada ditemkan sabu dan perkusor yang biasa digunakan untuk membuat sabu-sabu,” terangnya.

Dan barang bukti yang ditemukan diduga sabu-sabu adalah tepung theophylline (obat asma) dan tidak ada mengandung methamphetamine atau prekusor seperti yang diduga.

“ Saya mengaku sangat kecewa, dimana keluarga saya yakni anak dan istri mengalami hukum social dilingkungannya. Dan hukuman yang diberikan JPU kepada saya tidaklah memberikan rasa keadilan,” ujar Suhendra. Sembari meminta majelis hakim dapat memberikan keputusan sesuai keadilan.

Sementara itu, terdakwa Budi Rahim Lubis (42) mengatakan, dari hasil laboratorium BNN Pusat soal barang bukti disebutkan, serbuk Kristal yang dianggap sabu adalah tepung yang tidak mengandung methamphetamine. Dan cairan sebanyak 330 ml adalah cucian dari sabu kotor yang dimiliki Nyak (DPO).

“Cairan itu bukan sabu. Tapi cucian sabu milik Nyak. Semua pembelaan dan keterangan yang saya sampaikan tertuang dalam BAP BNN Pusat. Soal tuntutan 18 tahun penjara oleh JPU sesuai dengan tindak pidana saya lakukan?” terang Budi.

Untuk diketahui, BNN Pusat melakukan penyelidikan ke lokasi yakni di rumah kosong Jalan AR Hakim, Gang Belanga. Di situ petugas menciduk tiga orang pelaku dengan barang bukti diduga ekstasi sebanyak 468 butir dan sabu seberat 4,64 Kg serta bahan kimia lainnya.

Dari keterangan yang di peroleh rencananya para pelaku mau membuat sabu KW satu dengan mencampur theophylline dan bahan kimia lainnya.

Sidang kembali digelar pecan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.(*)

Mungkin Anda juga menyukai