CALEG GOLKAR

Terlibat Kasus Pembunuhan, Hakim PN Medan Diminta Tahan Dewa Tarigan

PN MEDAN (medanbicara.com) – Dewa Tarigan (23), satu dari empat terdakwa perkara pengeroyokan yang merupakan tahanan kota Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terlibat kasus pembunuhan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan Egi Arjuna Ginting dan Boy Ananta Tarigan dengan terdakwa Elbarino, Irfan Lubis, Nanda Lubis, Rifky Aulia Tanjung, dan Dewa Tarigan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/11/2016).

Namun Dewa Tarigan tidak hadir dalam persidangan tersebut, akan tetapi majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi tetap menggelar persidangan pengeroyokan tersebut. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mencecar keempat terdakwa dengam beberapa pertanyaan. Namun, keempat terdakwa yang seolah mendapat angin segar lantaran Dewa tidak hadir, terkesan menumpahkan segala kesalahan atas pengeroyokan tersebut kepada terdakwa.

"Kami tidak dengar kejadian pemukulan Boy (Boy Ananta Tarigan) dan Egi (Egi Arjuna Ginting) karena kami jauh dari lokasi kejadian, kondisinya gelap yang mulia. Dewa yang ada di lokasi," ujar Irfan Lubis.

Di akhir sidang, majelis hakim menginstruksikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa Dewa Tarigan pada sidang berikutnya. "Kepada jaksa supaya menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya dengan surat. Ini merupakan perilaku tidak kooperatif dari terdakwa, dan nanti bisa ditetapkan supaya terdakwa ditahan," ungkap hakim Irwan Effendi.

Sementara Dewa Tarigan yang berstatus tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan di diskotik Retrospective, Capital Building Medan, beberapa waktu lalu kembali terlibat dalam kasus pembunuhan Fahmi Rozi, 20, di diskotik X3 Komplek Plaza Yanglim Medan, Sabtu (20/11) dini hari lalu.

Hal itu diketahui setelah (Rabu 23/11), terdakwa yang seharusnya bersidang atas kasus dugaan pengeroyokan beserta empat rekannya, Elbarino, 25, Irfan Lubis, 32, Nanda Lubis, 23, Rifki Aulia Tanjung, 21, petugas Unit Resort Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area terlihat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Medan Area, AKP Cahyadi.

"Kami datang ke PN Medan untuk mencari si Dewa Tarigan, pelaku pembunuhan Fahmi Rozi di diskotik X3, Sabtu (20/11) lalu. Dari informasi kami dapatkan, dia sebagai terdakwa pada sidang hari ini. Tapi kenyataannya dia tidak hadir di sini. Pelaku memang sedang kami ," ujarnya di PN Medan, Rabu(23/11).

Dewa Tarigan dipastikan sebagai pelaku pembunuhan tersebut kaya Cahyadi setelah pihaknya melihat berbagai bukti yang ada yakni rekaman CCTV, dan keterangan beberapa saksi. "Setelah beberapa saksi di BAP, dapatlah memang kejelasannya bahwa dia pelakunya. Dia menikam dada kiri korban dengan pisau yang didesain di gesper (ikat pinggang) yang dipakainya," kata Cahyadi.

Untuk mencari keberadaan pelaku, pihaknya sudah mencari ke berbagai tempat yang dicurigai hingga di kota lain yang diyakini jadi tempat pelarian, Natal Kabupaten Mandailing Natal. "Kami belum bisa pastikan dia masih di Medan atau tidak, kami sudah berupaya , tapi emang kami akui ada batasnya," ungkapnya.

Hal itu juga dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Yunitri Sagala, SH bahwa salah seorang dari lima terdakwa tidak hadir dalam persidangan kasus pengeroyokan atas korban Egi Arjuna Ginting dan Boy Ananta Tarigan.

"Pada persidangan hari ini salah seorang terdakwa tidak hadir yaitu Dewa Tarigan, ketidak hadiran seorang terdakwa tersebut dikarenakan melakukan tindak pidana lain dalam kasus yang berbeda," ujar JPU.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara (Sumut) Muslim Muis mendesak majelis hakim untuk melakukan perintah penahanan terhadap lima terdakwa kasus pengeroyokan atas korban Egi Arjuna Ginting dan Boy Ananta Tarigan.

"Apa yang dikhawatirkan korban sebelumnya atas ke lima terdakwa sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan telah terbukti akan melakukan tindak pidana kembali. Untuk itu kita mendesak majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap keempat terdakwa lainnya," ujar Muslim Muis.

Desakan ini, lanjut Muslim Muis, dikarenakan salah seorang terdakwa tidak kooperatif mengikuti persidangan kemudian melakukan tindakan melanggar hukum dan merugikan masyarakat. "Dan salah seorang terdakwa juga menjadi satu satu buron pihak aparat kepolisian," ujar Muslim.

Menurut Muslim, penahanan dilakukan Agar kejadian seperti yang dilakukan Dewa Tarigan tidak terulang "Agar tidak terulang kembali apa yang dilakukan terdakwa dikemudian hari. Pushpa mendesak majelis hakim untuk melakukan perintahan penahanan terhadap lima terdakwa. Dan telah cukup menjadi alasan yang kuat bagi majelis hakim mengingat dampak yang ditimbulkan dari para terdakwa ketika tidak dilakukan penahanan," ungkap Mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan tersebut.

Dirinya khawatir jika tidak dilakukan segera penahanan maka apa yang dilakukan salah seorang terdakwa akan diikuti oleh terdakwa lainnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik menyatakan peristiwa yang melibatkan seorang terdakwa melakukan tindak pidana lain dalam kasus yang berbeda menjadikan bahan pertimbangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Kemungkinan majelis hakim akan mencabut permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa, karena salah seorang terdakwa mengulangi perbuatan tindak pidana kembali," ujar Erintuah.(*)

Mungkin Anda juga menyukai