CALEG GOLKAR

Tersangka Penista Agama Ini Segera Disidangkan

MEDAN (medanbicara.com) – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Bangun Prima Eka Persada, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas mantan mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) itu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan surat dakwaan milik Eka sebelum dilimpahkan ke PN Medan. “Sudah kita limpahkan berkasnya ke pengadilan beberapa waktu lalu karena dakwaannya sudah siap,” katanya kepada wartawan, Minggu (13/8/2017).

Selain itu, ‎Taufik juga sudah menunjuk tim JPU untuk menyidangkan Eka di persidangan. “Sekarang kita menunggu jadwal persidangan dari PN Medan,” ujarnya. Untuk saat ini, Bangun Prima sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Dalam kasus ini, Bangun Prima Eka Persada menghina Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun Facebook pribadinya. Setelah memosting itu, akun tersangka tidak bisa diakses lagi. Beberapa jam kemudian, personil kepolisian dari Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyidikan atas laporan masyarakat.

Selanjutnya, polisi menciduk Bangun Prima Eka Persada di sebuah kos, Jalan Pancing, Medan Estate pada Selasa tanggal 16 Mei 2017 lalu. Pada hari itu juga, Rektorat Unimed langsung mengambil sikap tegas‎ dengan memecat Bangun Prima Eka Persada sebagai mahasiswa. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai