CALEG GOLKAR

Tookk !!! Bandar Narkoba 85 Kg Sabu Divonis Mati

MEDAN (medanbicara.com)- Seorang pria yang merupakan bandar narkotika jenis sabu seberat 85 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir, Muhammad Rizal alias Hasan divonis oleh majelis hakim dengan pidana mati.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Rizal alias Hasan dengan pidana mati," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/8).

Selain Rizal, dalam kasus sama, hakim juga menghukum terdakwa Jupriatin alias Kantin selama seumur hidup penjara. Sedangkan terdakwa, Safa divonis selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 gram.

"Ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas hakim.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yang menuntut terdakwa Rizal dan Jupriatin selama seumur hidup penjara. Sementara terdakwa Safa dituntut selama 6 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir majelis," ucap Kadlan. Terpisah penasehat hukum ketiga terdakwa mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan tersebut.

"Karena di dalam dakwaan ada Pasal 131 KUHP Tentang Mengetahui Tapi Tidak Melapor. Makanya kita akan mengajukan banding," kata pria yang buru-buru meninggalkan wartawan tanpa memberitahu identitasnya itu.(reza)(*)

Mungkin Anda juga menyukai