CALEG GOLKAR

Vonis Bebas Pemilik Sofgun, Julheri Sinaga : Bentuk Penzaliman Dalam Penegakan Hukum

Medan (medanbicara.com) – Terdakwa Joni warga Kompleks Brayan City di vonis bebas atas kepemilikan softgun ilegal.

Menanggapi itu, pengamat hukum Julheri Sinaga angkat bicara. “Vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa kepemilikan softgun ilegal adalah suatu bentuk penzaliman dalam penegakan hukum,” sebutnya, pengamat hukum, Rabu (23/12).

Menurut Julheri, menyikapi vonis bebas tersebut jaksa penuntut umum (JPU) harus melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Jaksa selaku penuntut bisa melakukan kasasi atas putusan bebas itu,” terangnya.

Sidang kasus senjata api ilegal dengan terdakwa Joni warga Kompleks Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12/2020) sore.

Dalam sidang yang beragendakan putusan tersebut, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memvonis bebas terdakwa Joni dari segala tuntuttan hukuman.

“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum,” ujar ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata.

Sebelumnya, sidang kasus senjata api ilegal dengan terdakwa Joni warga Kompleks Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, kembali digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/11/2020) sore.

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren meminta majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa Joni.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Joni dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.

Jaksa menilai, terdakwa Joni telah terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Vonis bebas terhadap Joni sangat membuat sekitar Kompleks Brayan City kecewa. Sebab, menurut mereka kepemilikan Softgun ilegal Joni sangat meresahkan karena dikhawatirkan disalahgunakan. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai