CALEG GOLKAR

Vonis Mati Andi Lala Diperkuat PT, Masih Ada Upaya Hukum Sebelum Dieksekusi Mati

Andi Lala saat sidang vonis. (twitter)

MEDAN (medanbicara.com)- Pengadilan Tinggi Sumut menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap pelaku pembunuhan yang menghabiskan nyawa satu keluarga, Andi Matalata alias Andi Lala.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Sumanggar Siagian, pihaknya telah menerima hasil putusan PT Sumut dan pihaknya juga akan segera menentukan waktu eksekusi sang penjagal tersebut.

“PT memperkuat vonis PN Medan kepada pelaku pembunuhan satu keluarga di Mabar, Andi Lala. Sudah, langsung hari itu juga kita terima hasil putusan PT kemarin,” terang Sumanggar kepada wartawan, Selasa (1/5).

Sumanggar membeberkan hakim PT berpendapat sama dengan majelis hakim PN Medan. Andi Lala terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Rianto beserta keluarganya hingga tewas.

“Lebih kurang pendapatnya sama tidak ada yang berubah. Untuk jadwal eksekusi kami melakukan koordinasi lagi, menimbang Andi Lala masih bisa melakukan upaya hukum lainnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Dominggus Silaban menjatuhkan vonis mati terhadap Andi Lala.Beberapa waktu lalu Andi Lala dijatuhi hukuman mati di PN Medan oleh Hakim Dominggu Silaban. Sementara Roni Anggoro dan Roni Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1, melakukan penganiayaan terhadap Riyanto, Sri Ariani, Naya, Gilang, dan Sumarni, hingga menyebabkan meninggal dunia. Menjatuhi hukuman mati terhadap Andi Matalata alias Andi Lala,” kata hakim PN Medan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Andi Lala disebut berperan sebagai otak pelaku pembunuhan yang menyebabkan Riyanto, istrinya Sri Ariyani, kedua anaknya Naya dan Gilang Laksono serta mertua Riyanto, Sumarni meninggal.

Ayah Andi Lala bernama Hasan meminta putusan hukuman mati yang diberikan kepada anaknya dapat ditinjau kembali.

“Jangan sampai dihukum mati, harapan kita (Keluarga Andi Lala) seringan-ringannya,” ucap Hasan. (trb/pom/ufi)

 

Mungkin Anda juga menyukai