CALEG GOLKAR

Win..win..Diarahkan Temannya Menjumpai Pembeli Sabu, Eh Tak Tahunya Polisi yang Nyamar, Begini Jadinya…

Terdakwa saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Wiwin Subandi (36) tak menyangka menjual sabu kepada polisi yang sedang menyamar. Bahkan, di rumah milik warga Tebing Tinggi ini ditemukan sabu seberat 500 gram. Hal ini terungkap dalam sidang di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/5/2019).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat, pada tanggal 15 Januari 2019, terdakwa Wiwin Subandi dihubungi oleh Adi Saputra (DPO), bahwa nantinya ada pembeli yang akan memesan sabu seberat 20 gram dengan harga Rp15 juta.

Atas arahan Adi, terdakwa menyimpankan sabu untuk diberikan kepada pembeli. Setelah itu, terdakwa mengajak pembeli untuk bertemu di Jalan Juanda Gang Sinambung Kota Tebing Tinggi.

"Setelah terdakwa bertemu dengan pembelinya, lalu terjadilah transaksi di mobil polisi yang menyamar. Setelah itu, terdakwa langsung masuk ke dalam mobil pembeli," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

Selanjutnya, terdakwa langsung memberikan sabu sebanyak dua bungkus plastik klip warna putih tembus pandang. Pada saat sedang mengitung uang, pembeli yang merupakan polisi menyamar langsung mengamankan terdakwa.

"Dari terdakwa disita barang bukti dua bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang masing masing beratnya 10 gram," ucap Rotua.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, Sorik Merapi Desa Kampung Lalang Kota Tebingtinggi. Dari situ, ditemukan sabu sebanyak 6 bungkus yang beratnya mencapai 500 gram lebih.

"Terdakwa Wiwin Subandi diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas JPU dari Kejatisu tersebut. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai