CALEG GOLKAR

15 Hari Operasi Antik 2019, Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ungkap 46 Kasus Narkoba dengan 59 Tersangka

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Sukarman, SH giat menumpas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (lir)

BELAWAN (medanbicara.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, dalam rangka Operasi Antik Toba 2019 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, dari 26 September sampai dengan 10 Oktober.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Sukarman,SH ketika dikonfirmasi medanbicara.com, Sabtu (12/10/2019) sore terkait Operasi Antik 2019 mengatakan selama 15 hari pihaknya telah mengungkap 46 kasus dan mengamankan 59 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.

“Dari 26 September hingga 10 Oktober kita telah mengungkap 46 kasus narkoba dan mengamankan 59 tersangka penyalahgunaan narkotika,” kata Sukarman

Menurut Sukarman dari 59 pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, 4 orang merupakan target operasi (TO).

“Dari 59 orang pekaku penyalahgunaan narkoba, ada empat orang merupakan target operasi.

Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita berbagai jenis barang yang dapat dijadikan barang bukti antara lain, 49,3 gram sabu-sabu, puluhan alat isap (bong), puluhan telepon genggam, uang tunai, pipet kaca, puluhan plastik klip kecil warna transparan, dan timbangan digital serta ganja kering 160 gram.

“Kami terus meningkatkan kegiatan rutin untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga melakukan sosialisasi bahaya narkoba dengan menggandeng sejumlah pihak untuk menekan peredaran barang haram itu,"tegas Kasat Narkoba.

Selanjutnya, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan di wilayah hukumnya, ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

Atas perbuatan para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama empat tahun atau maksimal 20 tahun penjara.(lir)

Mungkin Anda juga menyukai