CALEG GOLKAR

2 BD Sabu Diciduk, 2,1 Ons Sabu Disita

BELAWAN (medanbicara.com)-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita sebanyak 201 gram (2,1 ons) narkotika jenis sabu dari dua pria masing-masing berinisial IA alias B, warga Kelurahan Belawan I dan Z, warga Kelurahan Sei Mati.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, yang diwakili Waka Polres Kompol Sukarman, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, SH dalam konferensi pers, Jumat (15/7) sore mengatakan, keduanya ditangkap, Sabtu (2/7) sekitar jam 17.00 WIB dan Sabtu (9/7) jam 14.00 WIB.

Menurut Waka Polres pada awalnya didapat informasi tentang adanya pengendara inisial IA alias B yang mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4637 AGF warna putih melintas di Jalan KLYos Sudarso menuju Belawan dengan membawa sabu.

“Atas informasi tersebut petugas melakukan pencegatan dan penggeledahan di Jalan KLYos Sudarso simpang kantor dan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 201 gram dari kantong sepeda motor yang dikendarai oleh IA,” ungkap Waka Polres.

Selanjutnya Waka Polres menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan IA alias B mengaku membeli sabu tersebut dari Z seharga Rp72.000.000, dan hendak diedarkan di daerah Belawan.

“Dari hasil pemeriksaan kepada IA alias B kemudian dilakukan pengembangan dan pada tanggal 9 Juli 2022 Sat Narkoba berhasil menangkap Z dari rumahnya di Kelurahan Sei Mati,” sambung Waka Polres.

Sukarman menambahkan saat ini pihaknya telah menahan keduanya dan dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Keduanya saat ini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambah Waka Polres.

Dijelaskannya, selama tahun 2022, Sat Narkoba telah berhasi mengungkap sebanyak 132 kasus narkoba dan menahan 147 tersangka dengan barang bukti 1.681,72 gram sabu, 583,6 gram ganja dan 2 butir ekstasi. (mbc)

Mungkin Anda juga menyukai