CALEG GOLKAR

2 Bidan Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan, Ini Perannya…

Petugas memeriksa dua bidan yang jadi tersangka kasus penjualan bayi di Medan. (Ist/mer)

Medan (medanbicara.com)-Polisi mengungkap peran dua bidan yang jadi tersangka dalam kasus penjualan bayi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari hasil pemeriksaan, dua bidan itu mengaku sebagai penyalur bayi.

“Bidan itu hasil keterangannya sebagai penyalur,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (19/2/2021).

Setelah jadi tersangka, dua bidan berinisial RS dan SP ini ditahan. Hadi mengatakan pihaknya masih terus mendalami peran kedua bidan.

“Kita masih mendalami apakah sebatas penyalur atau yang membantu persalinan juga,” ucapnya

Hadi menjelaskan, bidan RS dan SP ini sehari-hari membuka praktik sendiri. Namun dia tidak menjelaskan di mana keduanya membuka praktik.

“Bidan yang membuka praktik sendiri,” jelasnya.

Dua bidan ini sebelumnya ditangkap setelah polisi memeriksa tersangka A, yang ditangkap saat pengungkapan kasus penjualan bayi. Kedua bidan ini merupakan warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut.

Polisi menemukan bukti transfer antara tersangka A dan kedua bidan. Polisi menyebut uang Rp 13 juta yang ditransfer A ke bidan.

“Dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer sebesar Rp 13 juta ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, Kamis (18/2).

Saat mengamankan RS, ditemukan juga seorang bayi. Bayi itu berusia 3 minggu.

“Mengamankan bayi lainnya berusia 3 minggu. Bayi sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan,” kata Simon.(dtc)

Mungkin Anda juga menyukai