CALEG GOLKAR

2 Kelompok Begal yang Tiap Malam Beraksi di Kota Medan Digulung, 5 Ditembak, Sepeda Motor Wartawan Juga Digasak

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto saat memaparkan tersangka. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim Pegasus Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Medan Baru menggulung dua kelompok begal yang kerap beraksi di Kota Medan, khususnya pada malam hingga dinihari.

“Ada dua kelompok begal yang ditangkap, terdiri atas 6 tersangka,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (4/9/2019).

Ia mengatakan adapun kelima tersangka yang diamankan yakni MOS (18), warga Jalan Ubi Kelurahan Petisah Hulu Medan, MIS (19), warga Komplek TVRI Jalan Kapten Jamil Lubis Tembung.

Kemudian GDC (20), warga Jalan Ahmat Tirto Tembung, RZ (21), warga Batang Kuis, R (21), warga Jalan Puskesmas Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, dan AJD (21), warga Jalan Medan Batang Kuis.

"Pelaku begal ini beraksi berkelompok, di dalam kelompok ada lagi beberapa kelompok terbagi 6 orang kemudian beraksi berpencar membegal korbannya, dengan memepet korban yang mengendarai sepeda motor, lalu mengancam menggunakan pisau dan pistol mainan," ujar Dadang.

Ia menjelaskan pihaknya yang mendapatkan laporan dari para korban kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelakunya. Polisi yang berhasil mengidentifikasi lalu mengamankan 6 orang tersangka, 5 tersangka di antaranya ditembak, hanya tersangka AJD yang tidak dihadiahi timah panas.

Dari pemeriksaan kelompok begal ini, sudah beraksi sekitar 19 kali melakukan perampokan di wilayah Kota Medan sekitarnya.

"Korbannya juga seorang wartawan yang dirampok di kawasan Namorambe, dan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha NMax," terangnya.

Dari para tersangka polisi turut mengamankan barang bukti sejumlah pisau, sepucuk senjata api (pistol mainan) dan dua unit sepeda motor.

"Ketua kelompok ini Rinaldi (R) dia seorang residivis. Untuk kelompok lainnya masih kita kejar," tandasnya.

Akibat perbuatannya keenam tersangka diganjar dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (ari/ail)

Mungkin Anda juga menyukai