CALEG GOLKAR

2 Penganiaya Bripka Eric Ditembak, Ada 6 Pelakunya

Satu pelaku diapit petugas dalam pesawat. (trb/twitter)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya menembak dua pelaku penganiayaan terhadap Bripka Eric Tambunan.
Keduanya yakni Muhamad Ayub (33) dan Ramki (27), warga Jalan Zainul Arifin, Kampung Sejahtera.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (29/4), mengatakan kedua tersangka ditangkap di daerah Pekanbaru, Riau setelah berkoordinasi dengan polres dan polsek setempat.
“Saat dilakukan pengembangan kedua pelaku berusaha melarikan diri sehingga terpaksa ditembak pada bagian kaki kiri,” terangnya.


Tambah Putu, usai melakukan penganiayaan terhadap Bripka Eric Tambunan merupakan personel Ditreskrimum Polda Sumut kedua pelaku melarikan diri ke daerah Pekanbaru.
Dari pengakuan kedua tersangka, penganiayaan terhadap Eric berjumlah enam orang dan tengah dalam pengejaran petugas.
Sebelumnya, Bripka Eric Tambunan dianiaya Ayub Cs di Jalan Airlangga, Kampung Kubur, Medan, Sabtu (14/4/2018).
Antara korban dan para pelaku sempat terjadi perselisihan di klub hiburan malam New Zone.
Akibat pengeroyokan itu, Bripka Eric Tambunan menderita luka serius di bagian kepala akibat hantaman pelaku dengan stik baseball, botol minuman dan benda tumpul lainnya. (pom)

Mungkin Anda juga menyukai