CALEG GOLKAR

2 Pria Ini Gasak 2 Sepeda Motor Milik Polwan yang Parkir di Mes, Pengakuannya Hasilnya Buat Foya-foya…

M Venanda Tasrif alias Arif (21), warga Jalan Budi Luhur, Gang Jambu, Sei Sikambing C-II, Medan Helvetia–dan Edi Suseno alias Pleno (41), warga Sei Mencirim, Kutalimbaru saat ditunjukkan polisi. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)– Dua pria yang diduga telah mencuri sepedamotor milik seorang polisi wanita (Polwan) diringkus personel Unit Reskrim Polsek Helvetia, Sabtu (21/9/2019).

Keduanya adalah M Venanda Tasrif alias Arif (21), warga Jalan Budi Luhur, Gang Jambu, Sei Sikambing C-II, Medan Helvetia–dan Edi Suseno alias Pleno (41), warga Sei Mencirim, Kutalimbaru.

Polwan yang menjadi korban kedua maling tersebut adalah Ruth Luciana Manik (24) dan Oktaviani Putri Widayanti (23).

Keduanya sudah membuat pengaduan ke Mapolsek Helvetia sesuai Laporan Polisi nomor: LP/668/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia dan nomor: LP/670/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, Sabtu (21/9/2019).

Kapolsek Helvetia dalam keterangannya melalui Panit Reskrim, Iptu Syahri Sebayang dalam keterangannya mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan, Jumat (20/9/2019) sekira jam 03.30 Wib.

Saat itu, kedua Polwan memarkirkan sepedamotor Beat BK 5663 HAH dan BK 4701 AFM di pelataran parkir mes Polwan, Jalan Amal Luhur, Dwikora Medan Helvetia.

Setelah mengunci stang, kedua personel yang berdinas di Polrestabes Medan itu kemudian istirahat. Pagi harinya, ketika melihat ke parkiran, dua unit sepedamotor itu sudah raib.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Helvetia langsung bergerak cepat.

“Sabtu (21/9/2019) sekira jam 14.00 Wib, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku Arif dan berhasi kita amankan di Jalan Binjai KM 15,” kata Sebayang, Senin (23/9/2019).

Berdasarkan hasil interogasi terhadap Arif, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya meringkus Edi Suseno alias Pleno di Sei Mencirim.

“Dari keduanya kita amankan 1 unit sepedamotor Honda Vario BK 3788 HAN, sepasang sepatu merek SZ Long, sebuah kunci, 2 kunci L, sebilah senjata tajam jenis sangkur dan 1 unit sepedamotor Honda Beat tanpa plat,” beber Sebayang.

Ketika diinterogasi, Arif tak bisa berdalih lagi dan mengakui semua perbuatannya.

Kepada penyidik, Arif mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya NSY dan IW (DPO). Ketiganya telah berencana melakukan aksi tersebut saat berkumpul di Jalan Budi Luhur, Gang Jambu, sekira pukul 21.00 WIB.

“Idenya dari tersangka IW. Sekira jam 03.00 WIB ketiganya mengendarai Vario BK 3788 HAN berbonceng tiga. Tiba di lokasi, tersangka IW dan NSY memanjat tembok tembok pagar samping mes, sementara Arif menunggu di atas sepedamotor,” urai Sebayang.

Setelah beraksi, NSY dan IW berhasil melarikan 2 unit sepedamotor milik kedua Polwan tersebut lalu menemui Arif sebelum kabur dengan hasil curiannya.

“Ketiganya bersama-sama menjual dua unit kereta korban melalui Edi Suseno alias Edi seharga Rp4 juta,” lanjut Sebayang.

Setelah sepedamotor dijual, para pelaku pun membagikan uang hasil kejahatan tersebut dan menghabiskannya dengan berfoya-foya.

“Terhadap ke 2 Tersangka di kenakan pasal 363 & 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas perwira berpangkat dua balok emas itu. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai