CALEG GOLKAR

4 Kawanan Perampok Ngaku Polisi Umpan Cewek Jadi Pemikat Korbannya, Ini Modusnya…

Perampok ngaku polisi bersama seorang wanita yang jadi umpannya. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com)– Polisi berhasil meringkus 4 anggota komplotan perampok bersenjata api dengan modus mengaku sebagai polisi. Berdasarkan pengakuan otak pelaku, mereka sudah beraksi setidaknya 50 kali dengan modus operandi serupa. Wow!

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/10/2018) siang, membeberkan, polisi berhasil mengungkap kasus itu berdasarkan laporan Mikhael Sitohang, warga Jalan Harmonika Baru, Gang Intan No 05, Kelurahan Medan Selayang, seorang sopir taksi online (Go Car).

Empat dari 6 orang komplotan perampok bersenjata api dengan modus mengaku sebagai petugas polisi, berhasil diringkus Timsus Sat Reskrim Polrestabes Medan dari kawasan Jalan Jamin Ginting Medan, Rabu (24/10/2018) sekira jam 01.00 Wib.

Keempat yakni; Auryn Kenekeysia (23), warga Jalan Damar 16, Perumnas Simalingkar Medan dan Jalan Bilal Ujung, Gang Bakti Medan, Budi Hardi (33), warga Jalan Persatuan, Komplek Lizia Garden III No 05 Medan, Alvy Syahrin (27), warga Jalan Jemadi, Gang Kelapa Dua, No 1, Kelurahan Pulo Brayan II, Kecamatan Medan Timur, serta Nurhayani alias Naya (32), warga Jalan Permasyarakatan No 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.

Dua pelaku lainnya, masing-masing AS (50), warga Jalan Sei Kera dan FE (45) warga Helvetia, hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dalam penangkapan tiga teman Auryn, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap Budi Hardi alias Budi, pelaku yang menjadi otak perampokan.

Pria itu berusaha melawan dan melarikan diri dari petugas saat pengembangan untuk menunjukan para pelaku lainnya. Dari ke empat tersangka pula, polisi mengetahui masing-masing peran dalam aksi perampokan terhadap korbannya. Auryn Kenekeysia, berperan mengajak atau memancing korban untuk bertemu di Hotel Cemara Jamin Ginting.

Budi Hardi alias Budi, sebagai otak pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi dan merencanakan untuk melakukan pencurian dan perampokan milik korban sekaligus membawa mobil sebagai alat yang digunakan dalam melakukan perampokan dan juga mengarahkan senjata berupa pistol ke arah korban.

Sedangkan tersangka Alvy Syahrin alias Alvi, mengaku polisi dan memukuli korban lalu mengumpulkan semua barang milik korban. Sementara, Nurhayani alias Naya, bertugas menjualkan mobil milik korban kepada saksi.

“Untuk tersangka yang DPO berinisial, AS berperan mengamati dan mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian. Dia juga memberi perintah terhadap tersangka lain serta melakukan pengancaman terhadap korban.

Kalau tersangka, FE mengaku polisi dan memeriksa semua barang milik korban baik yang di dalam kantong pakaian maupun barang korban yang di dalam kamar Hotel Hawai,” ujar Putu.

Dari aksi itu, polisi berhasil menyita 2 buah borgol, 1 pucuk replika senjata api, 1 buah sangkur, 1 buah lencana, 2 lembar Kartu ATM, 5 unit handphone, 1 buah jam tangan wanita, 1 kotak Hp merk Xiaomi Redmi 5A, 1 unit mobil merk Datsun Go, B 1136 KIN warna putih milik korban, 1 unit mobil Toyota Avanza milik tersangka, 1 bungkus plastik klip untuk kemasan sabu, sepasang sepatu, 1 celana dan baju hasil rampokan yang sudah dibelanjakan.

“Motif tersangka mengambil semua barang milik korban secara paksa untuk mendapat keuntungan secara materi. Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 365 Jo 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Putu Yuda Prawira.

AKBP Putu menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap Budi, diketahui bahwa dia juga pernah melakukan tindak pidana lainnya dengan modus operandi yang sama sebanyak 50 kali di lokasi yang berbeda-beda.

AKBP Putu menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap Budi, diketahui bahwa dia juga pernah melakukan tindak pidana lainnya dengan modus operandi yang sama sebanyak 50 kali di lokasi yang berbeda-beda.

Beberapa TKP yang di ingat oleh tersangka antara lain
1. Jalan Sunggal, Kampung Lalang, hasil Rp5 juta
2. Jalan Tani Asli, hasil Rp5 juta
3. Jalan Martubung, hasil Rp10 juta
4. Jalan Kutilang, Sei Kambing, hasil Rp6 juta
5. Kampung Lalang Komplek Cina, hasil Rp5 juta
6. Jalan Delitua, hasil Rp15 juta
7. Jalan Kp Lalang, hasil Rp2 juta
8. Jalan Mencirim, hasil Rp5 juta
9. Jalan Kp Lalang, hasil Rp2 juta
10. Jalan Simalingkar, hasil Rp10 juta
11. Jalan Simalingkar, hasil Rp5 juta
12. Jalan Garu, hasil Rp20 juta
13. Jalan Petisah, hasil Rp12 juta
14. Jalan Helvetia, hasil Rp2 juta
15. Jalan Kelambir V, hasil Rp2 juta

Peristwa berawal Senin (8/10/2018) sekira jam 15.00 Wib. Saat itu Mikhael mendapat orderan dari aplikasi Go Car dengan penumpang Auryn Kenekeysia dengan tujuan Lapas Pancurbatu.

Tanpa rasa curiga, Mikhael kemudian menjemput Auryn menggunakan mobil Datsun, B 1136, warna putih yang dikemudikannya.

Di tengah perjalanan, Auryn yang ternyata sudah berniat jahat, mulai melancarkan strateginya. Wanita itu merayu Mikhael agar di lain waktu bersedia menjemputnya tanpa menggunakan Aplikasi Go Car.

Singkat cerita, Mikhael kemudian setuju dengan tawaran Auryn itu dan tiba di Lapas Pancur Batu.

Keesokan harinya, sekira jam 01.00 Wib, Auryn kembali menghubungi korban melalui nomor selular milik Mikhael yang tertera di aplikasi Go Car miliknya dan meminta agar dijemput di Hotel Cemara, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan.

Saat itu, Mikhael mendengar suara tangis Auryn dari seberang telepon. Karena ingin segera mendapat penumpang, sekalian membantu, Mikhael lantas tancap gas ke Hotel Cemara.

Tiba di depan hotel, Mikhael kemudian bertanya tujuan Auryn. Namun, saat itu wanita itu mengaku bingung dan mengatakan terserah kepada Mikhael saja.

“Korban sempat mengatakan, Nggak bisa gitu kak harus ada tujuan. Namun saat itu, tersangka malah minta agar dibawa ke rumah korban,” ungkap AKBP Putu Yudha.

Mendengar itu, Mikhael sempat bingung dan mengatakan bahwa dia juga cuma menumpang di hotel Hawai di Jalan Jamin Ginting.

“Karena nggak ada kepastian dari si penumpang itu, korban pun terpaksa membawa tersangka Auryn ke hotel tempatnya menginap,” lanjut Putu Yudha.

Tiba di lobi hotel, Auryn malah tak mau turun dari mobil. Dia minta ikut dengan Mikhael dan akhirnya diturunkan di parkiran Hotel Hawai.

Setelah memastikan Mikhael menginap di sana, Auryn akhirnya mau turun dari mobil, sementara Mikhael langsung masuk ke kamarnya.

Tak berapa lama, Auryn mengetuk pintu kamar dan berpura-pura mau numpang ke toilet. Mikhael pun lalu menyuruhnya masuk untuk memakai toilet di kamarnya.

“Tak berapa lama, 4 orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota polisi masuk dan mengetuk pintuk kamar korban. Pada saat korban membuka pintu kamarnya, keempat pelaku itupun langsung masuk,” lanjut Kasat Reskrim.

Namun, belum sempat menanyakan maksud kedatangan 4 orang tersebut, seorang pelaku langsung memukul wajah, mata dan badan Mikhael.

Belum habis kaget Mikhael, salah pelaku lainnya kemudian mengeluarkan pistol dan menodongkan ke arah tubuhnya.

“Diam kau! Diam kau…!” hardik pelaku tersebut terhadap Mikhael seperti dituturkan AKBP Putu Yudha.

Para pelaku kemudian memborgol Mikhael dan saat itulah dia berteriak sehingga mengundang pegawai hotel di sana berdatangan ke kamarnya.

Namun para pelaku tetap tidak kendor dan balik mengancam pegawai hotel. “Pemakai narkoba ini... narkoba ini…! Jangan mendekat, kami polisi!” kata mereka seraya memaksa Mikhael masuk ke dalam mobil miliknya.

Mendengar itu, pegawai hotel pun tak berani mendekat dan hanya melihat saja ketika Mikhael dibawa masuk ke dalam mobil miliknya.

Dari Hotel Hawai, para pelaku kemudian membawa Mikhael ke Hotel Meliala di Jalan Binjai Medan hingga 03.30 Wib. Di kamar persembunyian para pelaku itu, Mikhael dipaksa memegang narkoba dan kemudian difoto menggunakan handphone milik para pelaku.

“Korban disekap dengan kondisi kedua tangan terborgol. Sekira jam 04.30 Wib, para pelaku tertidur. Saat itulah korban berhasil melarikan diri dan membawa salah satu handphone milik korban yang sedang dicas,” lanjut Putu Yuda.

Berhasil kabur dari kamar di Hotel Meliala tersebut, Mikhael langsung menghubungi adiknya yang merupakan anggota Polri bertugas di Polres Binjai.

Selang waktu singkat, adik korban tiba di Jalan Medan Binjai dan bertemu dengan korban.

“Keduanya sempat ke Hotel Meliala tersebut. Namun, para pelaku tidak berada di dalam kamar hotel lagi. Korban dan adiknya berusaha mencari para pelaku di sekitar Hotel Meliala, tetapi tidak bertemu dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan,” kata Kasat Reskrim. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai