CALEG GOLKAR

4 Pria Asal Aceh Diciduk di Medan dan Batu Bara Bawa 6 Kg Sabu, Ngakunya Diupah Rp3 Juta per Kg

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza memaparkan pengungkapan kasus 6 kg sabu yang dibawa oleh 4 orang kurir. Mereka diupah Rp 30 juta per kilogram untuk membawa barang haram tersebut.(Ist/kcm)

MEDAN (medanbicara.com)-Empat pria dari Aceh ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak, karena membawa sabu seberat 6 kilogram. Mereka mengaku diupah Rp30 juta per kilogram sabu.

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan 2 unit mobil, 1 tas ransel dan 7 ponsel.

Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Selasa (27/10/2020) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, keempat pelaku masing-masing MZ alias N (34) dan MR alias Riki (25), keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian J alias Jas (34), warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara dan Z alias Din (41), warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

“Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,” ujarnya.

Dijelaskannya, penangkapan keempat tersangka dilakukan setelah Polsek Patumbak menerima informasi bahwa ada transaksi/pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Kota Medan yang akan dibawa ke Provinsi Jambi.

Tim dari Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kapolsek Kompol Arfin Fahreza langsung melakukan penyelidikan.

Dalam penindakan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Avanza warna silver pelat BK 1401 AU, Nissan hitam pelat BK 1654 ID, tas ransel hitam dan tujuh unit ponsel berbagai merek.

Menurutnya, keempat tersangka mengaku sudah empat kali beraksi mengedarkan narkotika jenis sabu di Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Sumatera Selatan (Sumsel).

“Tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp30 juta per kilogramnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan, keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika internasional,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (kcm)

Mungkin Anda juga menyukai