6 Bulan Bebas dari Penjara, Rumah Mantan Bang Napi Digerebek, Ada 2 Kg Sabu Dibungkus Teh Cina
Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan menggerebek rumah M Nazaruddin (30), di Jalan Pasar VIII Gang Cendana, Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 08.00 Wib. 2 kg sabu diamankan dari rumah mantan narapidana itu.
Kapolsek Percut Seituan Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK dalam paparannya, Rabu (26/8/2020) menyebutkan, penangkapan M Nazaruddin ketika Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi bahwa di rumah M Nazaruddin yang bebas pada Februari 2020 setelah menjalani pidana penjara, masih menjual yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan, memang benar bahwa M Nazarruddin menjual sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sebuah tas warna biru di dalam lemari yang berisi 2 bungkus teh Cina yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya M Nazaruddin dibawa ke Mako Polsek Percut Seituan untuk pemeriksaan.
“Selain mengamankan M Nazaruddin, barang bukti berupa 2 bungkus Teh Cina, Hp Nexcom, Hp Samsung, mesin press plastik, 1 tas ransel warna biru juga diamankan,” ujarnya. (man)