CALEG GOLKAR

9 Security Laporkan Yayasan RS Sari Mutiara ke Poldasu

POLDASU (medanbicara.com) – Sembilan security Rumah Sakit Umum (RSU) Sari Mutiara Jalan Kapten Muslim, akhirnya melaporkan pihak Yayasan RSU Sari Mutiara ke Kapolda Sumut, untuk meminta perlindungan hukum. “Sudah kita dilaporkan ke Poldasu, semalam (Senin 8/7),” kata Dwi Ahmad Oktavianto di-dampingi Jhon Andi Adha, sambil menujukan surat laporan yang ditujukan ke Kapoldasu, kepada wartawan, Selasa (9/7) siang.

Dalam laporannya, Dwi menerangkan perihal permohonan perlindungan hukum terhadap nasib mereka kesembilan security yang dipecat secara sepihak oleh pihak Yayasan RSU Sari Mutiara.

Dalam laporan itu, dirinya merupakan salah satu dari sembilan security RSU Sari Mutiara yang dipecat setelah bekerja 4 tahun tiga bulan. Anehnya, pemecatan itu dilakukan pihak yayasan rumah sakit tanpa proses yang jelas untuk memberikan hak-hak normatif
mereka selama bekerja.

Juga nasib dialami rekannya, Jhon Andi Adha, Albinus Purba, Elianto Parningotan Naibaho, Sofyan Sauri, Ahmad Ramadhany,
Juliadi Siagian, Bobby Octario Silaban dan Nirwansyah Putra, kata Dwi.

Dalam surat laporannya, diterangkan setelah diberhentikan secara lisan, oleh pihak managemen yayasan seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap hak-hak ketenaga kerjaan selama mereka
bekerja. Kecuali ada aturan hukum yang mengatur lain, seperti yayasan mengalami ‘pailit’. Itupun harus bisa dibuktikan oleh putusan pengadilan dan tidak bisa secara lisan, kata Dwi.

Bahwa, sebelumnya mereka juga melalui kuasa hukum telah mengajukan permohonan tertulis atas permohonan hak-hak kami
pada tanggal 9 Mei 2019, akan tetapi bentuk konkrit dari pihak Yayasan RSU Sari Mutiara Medan kepada kami belum terwujud dan terkesan mengambang dan mengulur waktu, tanpa kejelasan.
“Kami dengan pihak yayasan dan juga kami telah melakukan somasi melalui kuasa hukum kami tertanggal 1 Juli 2019,” kata Dwi Ahmad.

Menurut kuasa hukum M Sa’i Rangkuti SH MH, Arief Rakhman Lubis SH, Rahmad Makmur SH MH dan Ronny Lesmana SH dari
Law Office Justice & Partners, mengatakan, “Bahwa bertalian
dengan hal tersebut di sini meminta kepada Kapoldasu c/q Dirkrimum Poldasu agar kiranya dapat melakukan perlindungan hukum dan memproses secara hukum atas kami rakyat yang mengantungkan kehidupannya dari gaji dan hak normatif yang tidak dibayarkan atas tidak dilaksanakan dan dibayarkan hak-hak mereka, kata M Sa’i Rangkuti SH MH, kepada wartawan. (za)

Mungkin Anda juga menyukai