CALEG GOLKAR

Ajak Kemah Pacar, Pas Tengah Malam Dingin, Eh Pacar ‘Diembat’, Dilaporkan, Lengket Bro…

ilustrasi (poskota)

PANCURBATU (medanbicara.com)–PL alias Put (19) ditangkap personel Polsek Pancurbatu lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih berusia 16 tahun.

Warga Jalan Jamin Ginting, Desa Pertampilan, Pancurbatu, Deliserdang itu ditangkap polisi berdasarkan laporan sang kekasih, Mekar (nama samaran), yang mengaku telah dicabuli saat mereka jalan-jalan di Perkemahan Batu Belah, Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.

Cerita berawal Sabtu (21/12/2019) malam sekira jam 20.00 WIB. Put mengajak sang kekasih Mekar pergi berkemah ke kawasan Perkemahan Batu Belah, Desa Bandarbaru, Sibolangit.

Mekar akhirnya bersedia pergi karena Put mengatakan, mereka tak hanya pergi berdua, melainkan bersama 2 teman lainnya, FA (17) dan MP (15).

Setelah disepakati, Put dan Mekar akhirnya berangkat mengendarai Vario BK 5642 AFQ, sementara MP dan FA berangkat ke lokasi dengan menunmpang angkutan umum.

Setiba di lokasi perkemahan, mereka pun mendirikan tenda. Namun, ketika malam semakin larut, Put pun mulai melancarkan aksinya. Pemuda itu kemudian meminta temannya MP dan FA untuk membeli rokok.

Keduanya yang mengaku tak tau niat Put pun langsung pergi mencari warung untuk membeli rokok, meninggalkan temannya dan Mekar berduaan di dalam kemah.

Begitu MP dan FA pergi, Putra pun mulai menebar bujuk rayunya terhadap Mekar hingga akhirnya berhasil menggituin remaja 16 tahun itu. Tak hanya sekali, kepergian kedua temannya yang cukup lama, memberi waktu bagi Put untuk kembali melampiaskan syahwatnya.

Keesokan harinya, mereka pun kembali ke rumah masing-masing. Di rumah Makar akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.

Didampingi kedua orangtuanya, Mekar akhirnya membuat pengaduan terkait hal yang dialaminya ke Mapolsek Pancurbatu sesuai Surat Laporan Polisi nomor: LP/405/XII/2019/Restabes Sek PC Batu, Minggu (22/12/219).

Setelah menerima pengaduan Mekar, polisi pun langsung begerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, di hari yang sama, polisi mengamankan Put.

Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Darma SH ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Suhaily Hasibuan, Senin (23/12/2019) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Put.

“Benar, tersangka sudah kita amankan dihari yang sama saat korban membuat laporan. Saat itu tersangka sedang berada di rumah korban,” jelasnya.

Dari pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju serta pakaian dalam milik Mekara.

“Saat kita interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindakan pencabulan/hubungan badan sebanyak dua kali terhadap korban,” pungkasnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai