CALEG GOLKAR

Alamak! Kek Babe Ehem-ehem Siswi SMP Sampek Bunting

Babe saat diperiksa di Polsek Percut Sei Tuan. (msc/aan)

MEDAN (medanbicara.com)–Kakek 64 tahun ini tega menghamili siswi SMP tetangganya. Akibat perbuatannya, TM alias Babe harus mendekam di penjara. Alamak..!

Warga Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, ini ditangkap petugas Polsek Percut Sei Tuan dan dijebloskan ke sel tahanan setelah dilaporkan orangtua korban, AT (13), Senin (17/8/2018).

Dalam laporan orangtua korban No: LP/1852/IX/2018/SPKT PERCUT tanggal 15 September 2018 disebutkan, kasus pemerkosaan siswi SMP ini terungkap setelah orangtua korban, YD (38), curiga dengan perubahan putrinya yang mendadak murung.

Namun saat ditanya, AT diam seribu bahasa. Sebagai orangtua, YD pun menduga ada yang tak beres dengan perubahan tubuh putrinya. Ia kemudian membeli alat tes kehamilan (test pack). Alat tersebut kemudian dicelupkan ke air seni putrinya.

Melihat tanda strip dua yang berarti positif, YD pun langsung syok berat. Ia pun bertanya siapa yang telah menghamili putrinya. AT pun dengan pilu menjawab, ia telah diperkosa pelaku.

“Korban, AT menjawab pertanyaan ayahnya, jika yang melakukan hal tersebut adalah TM alias BB,” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri SIK SH.

Pemerkosaan tersebut dilakukan BB saat korban pulang sekolah. Saat itu pelaku memanggil korban. Karena kenal dan terhitung masih tetangga, korban pun mau saja saat diajak masuk ke rumah. Tapi ia langsung diancam, dan akhirnya diperkosa.

Korban sempat berontak dan melawan, namun teriakannya tak didengar warga karena kondisi saat itu sedang sepi. Usai diperkosa, dengan gontai korban pulang ke rumah. Bocah itu ketakutan, sehingga tak menceritakan pemerkosaan yang dialami kepada orangtuanya.

Berbekal laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan langsung turun dan langsung menciduk pelaku di Jalan Citra Indah, Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan.

“Tersangka dijerat degan perbuatan cabul terhadap anak yang diatur dalam Pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mdc/aan)

Mungkin Anda juga menyukai