CALEG GOLKAR

Alamak! Petugas Berpakaian PLN Ditangkap Lagi Beraksi, Eh Rupanya Gadungan, Begini Cara Mainnya…

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan. (ist/trb)

MEDAN (medanbicara.com)-Dua orang menyaru jadi petugas PLN ditangkap Polsek Medan Timur saat beraksi memeras warga. Alamak..!

Dua petugas PLN gadungan itu adalah Syahrizal (41) dan Said Akbar (26).

Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin menyebutkan bahwa kronologi kejadian terjadi pada tanggal 28 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB dimana kedua pelaku datang ke rumah pelapor Tianur Naibaho di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan.

“Kedua pelaku mengaku sebagai petugas PLN yang sedang bertugas OPAL memeriksa meteran listrik rumah para korban dengan mengatakan bahwa meteran sudah tidak normal lagi sehingga para korban harus membayar denda kepada para pelaku,” tuturnya Rabu (5/2/2020) di Kantor Polsek Medan Timur.

Keduanya mengatakan, jika sampai ke kantor korban akan kenda denda paling sedikit Rp5 juta. Namun jika membayar kepada mereka, korban Tianur Naibaho (71) hanya perlu membayar Rp 2 juta dan korban Bomo Ompusunggu (40) Rp 700 ribu.

“Para korban mulai curiga sehingga melapor ke Polsek Medan Timur,” beber

“Menindak lanjuti laporan tersebut, Arifin menyebutkan tim Polsek Medan Timur langsung ke TKP menangkap para pelaku dan mengamankan untuk Proses lanjut.

Petugas PLN gadungan yang diringkus petugas Polsek Medan Timur mengaku pernah bekerja untuk PLN.

Salah satu tersangka, Syahrizal, menjelaskan sebelum beraksi dan mendatangi rumah warga, keduanya terlebih dahulu mencari informasi rumah warga mana yang bermasalah meteran listriknya melalui aplikasi PLN yang password-nya mereka tahu.

“Kami berdua kan pernah kerja disitu, jadi tahu,” cetusnya saat di Kantor Polsek Medan Timur, Rabu (5/2/2020).

Syahrizal mengakui keduanya pernah bekerja sebagai petugas outsourcing untuk OPAL (operasi pemutusan arus listrik). Namun, diberhentikan sejak dua bulan lalu.

Bermodal informasi dari situs tersebut, keduanya bergerak menuju ke rumah sasaran, yakni rumah yang meteran listriknya terindikasi bermasalah seperti dugaan pencurian arus listrik.

Arifin membeberkan, dengan gaya meyakinkan mereka kemudian menyatakan kepada pemilik rumah yang meterannya bermasalah untuk membayar denda.

“Apabila sampai ke kantor, denda akan mencapai Rp 5 juta. Namun, kalau menitip denda kepada mereka tidak sampai sebegitu besarnya sehingga korban yang ketakutan menyerahkan denda pada mereka,” jelasnya.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga yang curiga dengan keberadaan petugas gadungan ini.

“Mereka operasinya di wilayah Medan Timur dan Medan Perjuangan aja, karena dulunya di situ wilayah kerjanya,” kata Arifin.

Sejauh ini, baru dua korban yang terdata mereka yakni Tianur Naibaho (71) di Jalan Pasar III, Gang Buntu III, No. 95, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, dan Bomo Ompusunggu (40) di Jalan Rakyat Gang Pelajar Ujung No. 6, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Untuk saat ini keduanya kita tahan dengan pasal pemerasan,” pungkas Arifin.

Kedua Pelaku Tindak Pemerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 368 ayat (1) KUHP. (trb)

Mungkin Anda juga menyukai