CALEG GOLKAR

Alamakjang! Pegawai Disdukcapil Kota Tanjungbalai Tak Ikuti Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Gencarnya sosialisasi Pemerintahan Kota Tanjungbalai dalam pemutusan mata rantai Covid-19 ternyata tak diindahkan oleh beberapa pegawai Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungbalai.

Amatan wartawan Kamis (9/7/2020), pegawai di sana tidak menggunakan masker saat melayani masyarakat. Tentu saja hal itu tak sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Juga surat edaran Menteri PANRB No 58 Tahun 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana ada aturan juknis pedoman dalam ruang lingkup Kerja Dinas yang dilakukan di Kantor atau Work From office (WFO) maupun di rumah atau Work From Home (WFH), dalam menunjang efektifitas dan fleksibilitas kerja saat situasi Pandemi Covid 19.

Tapi, aktivitas yang berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungbalai jauh dari kesesuaian aturan Protokoler Kesehatan. Selain beberapa petugas tidak menggunakan masker, di depan kantor juga tidak terlihat bejana untuk cuci tangan, sabun ataupun hand sanitizer.

Masyarakat terlihat masuk secara leluasa tanpa adanya pengecekan suhu badan dengan alat termometer digital infra merah, sehingga tidak dapat diketahui masyakarat yang datang dalam suhu panas badan yang tinggi atau tidak.

Saat masyarakat berada di dalam kantor terlihat juga duduk secara rapat, tidak ada petugas khusus yang mengimbau agar duduknya berjarak 1 meter sesuai panduan protokol kesehatan, sehingga memungkinkan virus apapun akan cepat menular.

Seorang warga yang berkunjung ke kantor itu, Hendra mengaku, sangat menyesalkan tindakan beberapa petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tidak menggunakan masker.

“Lucu ketika masyarakat bersungguh-sungguh melaksanakan protokoler kesehatan, justru petugas seolah anggap enteng dalam masa covid-19,” ungkap Hendra.

Hendra juga menambahkan, padahal Kepolisian Rebuplik Indonesian melalui Divisi Humas Polri, Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Humas Kepolisian Tanjungbalai selalu memberikan imbauan informasi pemakaian masker melalui poster digital di medsos dan Spanduk pada titik-titik jalan protokol dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Indra Halomoan saat dikonfirmasi via Whatsapp Jumat (10/7/2020), tidak memberikan jawaban hanya membaca pertanyaan wartawan.(Gus)

Mungkin Anda juga menyukai