CALEG GOLKAR

Ancam Bunuh & Pukuli Istri, Pria Ini Nginap di Hotel Prodeo

Tersangka saat diamankan. (raw)

Medan (medanbicara.com) – Tega menganiaya dan mengancam bunuh mantan istrinya, seorang pria berinisial EP (30) warga Jalan Parelan Pasar 3 Barat Medan dibekuk Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Senin (22/4) malam.

Korban Fitri Handayani (30) warga Kecamatan Medan Timur saat diwawancarai wartawan di Mapolrestabes, Rabu (24/4) pagi mengungkapkan jika korban sudah sering dianiaya oleh pelaku.

"Saya dinikahi EP pada 5 Januari 2018 dan kami mengontrak rumah di Kecamatan Medan Timur. Baru menikah, pelaku kerap mengucapkan kata-kata kasar kepada saya. Pemicunya lantaran pelaku tidak terima saya nasehati supaya bermain game online hingga larut malam," ungkap Fitri yang sebelumnya telah ditinggal mati suami pertamanya.

Tiga bulan menjalani rumah tangga tepatnya awal April 2018 sambungnya, pelaku mulai ringan tangan. Hal itu dikarenakan korban tidak diizinkan pelaku untuk melihat putrinya yang dititipkan dengan ibu korban. Namun pelaku langsung meminta maaf, sehingga korban memaafkannya.

"Akhir April 2018, saya sedang bekerja di kawasan Jalan Gelugur Petisah. Tiba-tiba pelaku datang dan memukuliku dengan membabi buta. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Sementara itu dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh, saya membuat laporan di Polsek Medan Baru," ujarnya.

Lanjutnya, orangtua pelaku yang mengetahui korban membuat laporan langsung membujuknya untuk menarik laporan. Dan akhirnya Fitri menyetujuinya. Korban mengira pelaku yang sudah dimaafkan itu akan berubah, namun nyatanya korban semakin sering dianiaya.

"Akhirnya saya kabur dari rumah dan tinggal di rumah orangtuaku di kawasan Medan Timur. November 2018 saya mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Medan. Dan pada Januari 2019 Hakim akhirnya memutuskan perceraian itu," akunya.

Masih kata Fitri, 1 Maret 2019 korban sedang bekerja seperti biasanya. Tiba-tiba pelaku datang dan memukuli korban dengan membabi buta. Beruntung warga sekitar melerai kejadian itu, dan pelaku meninggalkan lokasi. Korban didampingi temannya membuat laporan ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: STTLP/487/1/2019/SPKT Restabes Medan. Korban juga sudah di visum.

"Pelaku terus menelepon saya dan meminta maaf. Namun karena saya sudah merasa disakiti, saya menolaknya serta mengatakan kami tidak memiliki hubungan lagi. Pelaku justru meneror saya dengan ancaman bunuh lewat SMS dan WhatsApp. Yang sakitnya EP juga mengancam akan datang ke rumah ibuku dan akan membunuh anakku," katanya.

Ancaman pelaku sebut korban, sudah banyak dikirimnya lewat WhatsApp dan SMS. Korban mengaku sudah memblokir nomor HP pelaku. Namun pelaku menggunakan nomor lain. Fitri kemudian mengirimkan seluruh ancaman tersebut ke penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Senin sore pelaku menghubungi korban untuk mengajak ketemu.

"Saya langsung koordinasi dengan penyidik dan Tim Pegasus. Akhirnya saya menghubungi pelaku supaya bertemu di Lapangan Merdeka. Selasa malam saya tiba di lokasi, dan bertemu dengan pelaku. Saat itu juga EP dibekuk polisi yang sudah memantau di lokasinya. Selanjutnya pelaku dibawa polisi ke Polrestabes," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi menegaskan saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan.
"Tersangka sudah kita tahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Putu.(raw)

Mungkin Anda juga menyukai