CALEG GOLKAR

Astaga! Ayah Embat Anak Tirinya Sejak Kelas 4 SD, Diancam Mau Sebarkan Foto Bugil Si Anak di Medsos dan WA

ilustrasi (poskota)

MEDAN (medanbicara.com)-Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan berinisial C (46), warga Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan tindak lanjut laporan polsi yang tertuang dalam LP/2927/XI/ 2020/SPKT Restabes Medan, 25 November 2020.

Informasi yang berhasil dihimpun, ibu korban mengetahui anak kandungnya Mekar (nama samaran) telah disetubuhi dan dicabuli oleh bapak tirinya, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Di mana saat itu Mekar memanggil ibundanya yang baru pulang bekerja. Mekar pun bercerita kepada ibunya.

“Ma, sini dulu ada yang mau aku omongin penting! Tapi aku nggak berani ngomong ada bapak,” kata Mekar kepada ibunya sembari menangis.

Ibu korban pun menjawab,”Ada apa rupanya?”

Karena tidak berani berbicara langsung, ibunya pun mengambil handphonenya. Lalu menyuruh Mekar untuk mengetik semua yang ingin dia katakan.

Bak petir di siang bolong, ibunya terkejut setelah membaca isi tulisan Mekar, di mana ia telah ditiduri bapak tirinya sejak duduk di bangku kelas 4 SD.

Adapun isi pesan yang ditulis Mekar,” Ma, sebenarnya perawan saya sudah diambil bapak angkat sejak aku kelas empat SD. Dan sekarang ini bapak mengancam lagi mau tiduri saya. Kalau tidak diladeni, bapak angkat mau sebari foto telanjang aku ke media sosial facebook dan WhatsApp aku.”

Mengetahui hal tersebut ibu korban marah dan langsung pergi dari rumah pura-pura beli sesuatu.

Ibunya pun menghubungi kepala lingkungan dan kepala lingkungan mengatakan agar diproses saja dan pelapor menghubungi keluarga dan membuat laporan ke kantor Polrestabes Medan.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

“Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2014, sejak korban masih kelas IV SD. Perbuatan persetubuhan tersebut sering dilakukan dan perbuatan yang terakhir pada bulan Juni 2020,” ujarnya, Jumat (27/11/2020).

AKP Mardianta Ginting menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni 2020.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai