CALEG GOLKAR

Astaga! Kakek Nih Embat Siswi SD Diduga Sampek Hamil 5 Bulan, Eksekusi Pertamanya di Kuburan Sambil Menjerit-jerit…

Tersangka Rin di sel tahananan polisi. (ist/mdc)

MEDAN (medanbicara.com)–Pria berusia 55 berinisial Rin yang tinggal di Desa Tanjung Selamat ini tega mengembat remaja berusia 12 tahun yang lebih pantas jadi cucunya. Astaga!

Tak tanggung-tanggung, remaja baru puber itu pun dicabuli hingga hamil 5 bulan. Alhasil pria berinisial L alias Rin itu pun terpaksa mendekam di sel tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa itu berawal April 2019 lalu. Siang itu, sekira pukul 12.00 WIB, sang remaja diajak Rin ke Jalan Pantai, Komplek Kuburan, Desa Tanjung Selamat dengan dalih menemaninya membersihkan kuburan sang isteri. Ajakan Rin langsung dimaui gadis polos itu tanpa rasa curiga.

“Sesampainya di kuburan tersangka mulai menciumi pipi korban. Korban menjerit minta tolong, tapi tak ada yang mendengar hingga akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban,” jelas Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Roni B Sembiring kepada wartawan, Senin (23/12/2019).

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, Rin pun memberikan uang Rp100 ribu kepada remaja putri itu, disertai ancaman dengan sebilah parang, agar gadis yang baru saja digagahinya tidak membeberkan perbuatannya kepada siapapun.

“Jangan kau bilang mamakmu ya! Kalau kau bilang, ku bunuh kau,” sebut Rin kepada sang remaja ketika itu, seperti disampaikan Roni.

Takut akan ancaman Rin, remaja putri ini pun tak berani mengungkapkan apa yang baru saja dialaminya kepada keluarganya.

Kondisi itu akhirnya dimanfaatkan Rin untuk mengulangi perbuatan tak terpujinya. Pria itu kembali menggagahi sang remaja berulang kali.

Perbuatan itu akhirnya terungkap setelah perut sang remaja putri mulai membengkak. Pihak keluarga kemudian terheran-heran dengan perubahan bentuk tubuh dan perilaku gadis itu.

“Kakak korban melihat perubahan pada perut korban. Selanjutnya korban diperiksa dan diduga korban telah hamil 5 bulan,” beber Roni.

Kabar itu pun membuat WA (32), orangtua sang remaja kaget bukan kepalang. Kedua orangtuanya kemudian membujuk remaja itu agar memberitahu siapa yang telah menghamilinya.

Berdasarkan pengakuan remaja yang masih duduk di bangku SD itu, pihak keluarganya kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Sunggal sesuai Laporan Polisi nomor: LP/671/K/IX/2019/SPKT Polsek Sunggal, 28 September 2019 lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan korban hingga akhirnya meringkus Rin, di kediamannya, Kamis (21/11/2019) lalu.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) Jo 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas Roni . (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai