CALEG GOLKAR

Astaga! Pesta Tuak, Kakak-Adik di Nias Kompak Tikam 2 Pria, 1 Tewas, 1 Lagi Sekarat, Ini Motifnya…

Kedua tersangka saat konferensi pers di Polres Nias (Ist)

Nias (medanbicara.com)–Kakak beradik di Nias, OG (35) dan BG (33) ditangkap polisi usai diduga membunuh seorang pria, Jhonius Gea alias Ama Justin (38). Keduanya juga diduga menikam saudara kandung Jhonius, Filemo Gea alias Ama Ricky (45) hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Peristiwa itu disebut terjadi di Desa Biouti timur, Idanogawo, Nias, Sumatera Utara, Kamis (9/7) dini hari. Polisi menyebut peristiwa itu terjadi saat ada kegiatan malam gembira.

“Pelaku bersama dengan kawan-kawan yang menghadiri kegiatan malam gembira pada saat itu sambil minum tuak suling (tuo nifaro), namun sekitar pukul 00.30 WIB datanglah kedua korban Jhonius Gea alias Ama Justin dan Filemon Gea alias Ama Ricky dengan naik sepeda motor,” kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Jhonius dan Filemon kemudian turun, menyalami dan berbincang-bincang dengan orang-orang di lokasi acara. Deni menyebut OG mengaku teringat soal ucapan mendiang ibunya yang menyebut kalau Jhonius dan Filemon merupakan penyebab penyakit ibunya.

“Melintas di pikiran OG yang dikatakan oleh ibu kandungnya bahwa Jhonius dan Filemon merupakan penyebab penyakit ibunya hingga meninggal. Namun, pada saat itu Filemon Gea alias Ama Ricky mengatakan kepada mereka ‘luar biasa kegiatan kalian ini’ inisial OG pun menjawab ‘apanya yang luar biasa bang’,” ucap Deni.

Tiba-tiba, OG mengambil pisau dan menikam Filemon di bagian dada kanan. Setelah itu, OG berupaya kabur namun dikejar oleh Jhonius.

“Setibanya di dalam rumah dan posisi inisial OG sudah tidak bisa lari lagi inisial OG pun langsung menikam Jhonius di bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali dan pada saat itu juga inisial BG datang dari luar langsung menikam Jhonius di bagian punggung hingga beberapa kali dengan menggunakan sebilah pisau,” tutur Deni.

Jhonius disebut terjatuh bersimbah darah, sementara OG dan BG kemudian kabur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap OG dan BG. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pembunuhan berencana pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 ayat 3, 2 dari KUHP,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga menduga pembunuhan itu terjadi karena dendam lama. Sebab, kata Deni, kedua tersangka sempat meminta agar pohon yang miring ke arah orang tua para tersangka ditebang, namun ditolak oleh keluarga korban.

“Serta pada saat almarhum ibu kandung pelaku dalam keadaan sakit parah dan sempat mengatakan kepada pelaku bahwa adapun penyebab sakitnya tersebut karena didukuni atau diguna-gunai oleh Filemon Gea alias Ama Ricky tersebut,” ujar Deni. (dtc/rel)

Mungkin Anda juga menyukai