CALEG GOLKAR

Bukti Video Ada !! Laporan Dugaan Pengancaman Hampir 3 Tahun Tak Ditindaklanjuti, Korban Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumut

Korban pengancaman perlihatkan bukti laporan. Korban kecewa laporannya tidak dilanjuti. (www.medanbicara.com/rez)
Korban pengancaman perlihatkan bukti laporan. Korban kecewa laporannya tidak dilanjuti. (www.medanbicara.com/rez)

Medan (medanbicara.com) – Meski bukti video ada, laporan dugaan pengancaman yang dibuat Syarifuddin Siregar seperti jalan ditempat di Polsek Percut Seituan. Karena itu, warga Jalan Bangun Tani Dusun III Bangun Setia Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tersebut minta perlindungan hukum sekaligus percepatan penetapan tersangka ke Kapolda Sumut, kemarin.

“Kita buat dumas (pengaduan masyarakat) ke Kapolda Sumut untuk meminta perlindungan hukum sekaligus percepatan penetapan tersangka terhadap KBG sebagai terlapor dalam kasus ini,” ujar kuasa hukum Syarifuddin Siregar, Jon Efendi Purba SH MH kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).

Jon menceritakan, kejadian dugaan pengancaman itu terjadi pada 4 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 wib. Pagi itu, istri korban bernama Fitri Dahriani Ginting sedang membersihkan halaman samping dan belakang rumah. Lalu, terlapor datang bersama rekannya.

“Terlapor dan pelapor tetanggaan, ada hubungan famili juga. Karena terlapor mau ambil tanaman pisang milik klien saya, istri korban melarangnya. Terjadilan cek cok dan terlapor pergi,” ucap Jon menceritakan awal kronologinya.

Beberapa menit kemudian, terlapor yang berjalan cepat, mendatangi rumah korban dengan membawa sebuah parang panjang sambil berteriak-teriak “Keluar kau biar kubunuh kau”. Melihat itu, korban yang posisinya berada di depan untuk membersihkan ternak burung, langsung masuk ke dalam rumah dengan sangat ketakutan.

Merasa terancam fisiknya, korban menutup pintu depan rumahnya. Saat itulah, korban dan istrinya memvideokan aksi dugaan pengancaman terlapor yang memakai baju kuning dan celana panjang hitam serta sudah berusia lanjut (sekitar 68 tahun). “Di dalam video itu keluarga klien saya teriak minta tolong karena terancam fisiknya,” pungkas Jon.

Hampir setengah jam berada di teras rumah korban, terlapor yang membawa parang panjang tetap berteriak berulang-ulang sambil mengatakan “Keluar kau biar kubunuh kau”.

Atas kejadian itu, Syarifuddin Siregar membuat pengaduan terhadap KBG sebagai terlapor yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/1124/VI/2021/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 4 Juni 2021. Oleh Polrestabes Medan, laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Percut Seituan.

“Hampir 3 tahun laporan saya buat, tidak ada ditindaklanjuti. Padahal saya udah diperiksa. Kata jupernya bukti kurang. Bukti apa lagi yang kurang, video ada dan saksi warga setempat yang melihat juga ada,” kesal Syarifuddin Siregar.

Atas hal itu, Syarifuddin juga melaporkan penyidik yang menangani kasus itu yakni Aiptu Abner Saragi ke Propam Polda Sumut karena laporannya jalan ditempat.

Menurut Jon, kasus itu buktinya sudah terpenuhi dan perbuatan terlapor sudah terfaktakan.

“Tinggal penyidik menyita bukti video dan parang panjang milik terlapor untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Jon.

Selain itu, Jon menambahkan KBG juga dilaporkan oleh mertua Syarifuddin yakni Doharini Pulungan ke pihak kepolisian.

Sama seperti laporan sang menantu, laporan wanita paruh baya yang berkediaman di Jalan Bendungan Dusun III Bangun Mulia Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang itu juga terkesan jalan ditempat.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Binsar H Simamora mengaku akan mengecek laporan dari korban. Hal senada dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait laporan Propam dari korban. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai