CALEG GOLKAR

Cewek ABG dan Teman Prianya Rampok Pria Kenalan di WA, Modusnya Digerebek Lalu Dituduh Selingkuh

MEDAN (medanbicara.com)– Polsek Patumbak menangkap empat pelaku kejahatan yang memeras, dan melakukan pencurian seorang pria di Jalan Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.

Anggota kompolotan, wanita berinisial NHS (19), yang menjadi umpan, mengajak seorang pria ketemuan di kamar kosnya, Kamis (2/12/2021).

Awalnya, korban chating-an melalui Whatsapp dengan NHS untuk bertemu di tempat kosnya di Jalan Pendidikan, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, dan pelaku meminta korban agar sekalian membawa rokok.

Dan sekitar pukul 15.00 Wib korban tiba di kos tersebut dengan mengendarai sepeda motor, dan korban parkir tepat di depan kamar pelaku wanita NHS. Kemudian NHS meminta rokok yang dipesannya itu.

Setelah rokok diterima NHS menyuruh korban masuk ke kamar kosnya, sementara NHS berpura-pura ingin keluar sebentar untuk merokok, padahal menghubungi beberapa teman prianya untuk melakukan penggerebekan.

“Setelah rokok diterima selanjutnya wanita menyuruh korban masuk ke kamar tetapi dia keluar. Sesaat kemudian pelaku JM masuk ke kamar kos sambil menanyakan apa tujuan korban datang ke kamar kost tersebut dan korban menjawab mau menjumpai pelaku wanita,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, Selasa (7/12/2021).

Lalu, pria yang berpura-pura sebagai pasangannya melakukan penggerebekan dan menanyakan identitas, serta maksud dan tujuan masuk ke kos wanita tersebut.

Ketika korban menyerahkan identitas, para pelaku langsung merebut dompetnya dan mengambil uang tunai sebesar Rp115 ribu.

Setelah mereka meminta identitas, korban pun berusaha melarikan diri namun tertangkap. Di situ korban dihajar dan diancam akan dibunuh dengan sebilah pisau.

Tak berselang lama akhirnya korban berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya dan membuat laporan ke Polsek Patumbak.

Pada hari yang sama, Polsek Patumbak langsung menangkap pelaku wanita di kamar kosnya dan di beberapa tempat lainnya. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor korban dan handphone.

Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara 12 tahun.

“Para pelaku pencurian sepeda motor di jerat pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara,” tambah Kapolsek. (sji/mdn/tlk)

Mungkin Anda juga menyukai