CALEG GOLKAR

Cowok Ini Dicokok Larikan Sepeda Motor, Modusnya Pura-Pura Mau Beli, Eh Dilarikan, Sudah Sering Beraksi…

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang menangkap Dana Ananda Syahputra (32), di kawasab Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 17.00 Wib.

Buruh harian lepas warga Dusun II Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepedamotor Yamaha RX King.

Informasi diperoleh, penangkapan Dana Ananda Syahputra berdasarkan laporan pengaduan korban, Fery Kurniawan (24), warga Dusun III Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu. Dalam Laporan Polisi Nomor LP/19/ II/2019/SU/POLRESTA DS/Sek Beringin, tanggal 08 Februari 2020 disebutkan, peristiwanya berawal ketika, Jumat (7/2/2020) sekira pukul 23.30 Wib, pelaku  mendengar korban mau menjual sepeda motor RX King BK 6411 MG miliki korban.

Kemudian pelaku menjumpai korban dan mengaku hendak membeli sepeda motor milik korban dan meminta  agar sepeda motor milik korban untuk dilakukan kroscek dengan mengetes sepeda motor korban. Lalu korban memberikan kunci sepeda motor dan pelaku melakukan test sepeda motor dan meninggalkan korban dengan kecepatan tinggi.

Saat itu pelaku membawa sepeda motor korban dan tidak mengembalikannya dan korban mencari pelaku di Pantai Labu, namun tidak ketemu sehingga korban membuat laporan pengaduan ke polisi.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang melakukan penyelididikan keberadaan pelaku, namun pelaku tidak ada di rumahnya. 8 bulan setelah korban membuat laporan pengaduan, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang mendapat kabar jika pelaku berada di kawasan Kecamatan Medan Tembung.

Mengetahui keberadaan pelaku, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang bergerak dan mengamankan Dana Ananda Syahputra alias Dana di depan sebuah ruko. Saat diinterogasi petugas, Dana mengakui perbuatannya.

Selain kasus penggelapan sepeda motor Yamaha RX King, Dana juga mengakui kepada petugas pada sekitar bulan Desember 2019 pelaku juga ada mengambil Laptop di Kantor Puskesmas Pantai Labu dan Laptop tersebut dijualkan oleh temannya bernama Edo, warga Batang Kuis.

Pada bulan Februari 2020, Dana mengaku bahwa ia juga ada menggelapkan sepeda motor Beat milik warga Desa Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu, dan menurut pengakuan pelaku sepeda motor eat tersebut ia jual ke daerah Tembung kepada Romy dan tidak tahu rumahnya. Karena dari pengakuannya ia bertemu di dekat rel kereta api di daerah Tembung. 

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP MKL Tobing SH saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020) pagi via whatsapp membenarkan Dana Ananda Syahputra diamankan dan pihaknya masih melakukan pengembangan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai