CALEG GOLKAR

Cowok Sekap, Pukuli dan Rantai Ceweknya 3 Hari 3 Malam di Rumah Kos

Medan (medanbicara.com)–Polsek Medan Area menangkap tersangka penganiayaan terhadap pacar di rumah kos-kosan. Tersangka MPS (44), warga Bantan Timur, Percut Sei Tuan ditangkap petugas saat berada pada sebuah rumah kos, di Jalan Elang Mandala III, Tegal Sari, Medan Denai, (23/4/2021) pukul 05.00 Wib.

Korban RS (33), warga Jalan Tangguk Bongkar, Tegal Sari, Mandala III, Medan Denai mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanitreskrim Iptu Rianto, SH mengungkapkan, peristiwa bermula saat Kepala Lingkungan Tangguk Bongkar l, mengamankan seorang wanita dengan kondisi penuh luka dan lemas. Unit Reskrim Polsek Medan Area yang mendapat laporan dari kepling langsung bergerak ke lokasi dan benar ada satu orang perempuan sedang tergeletak di dalam rumah.

“Korban mengaku disekap selama 3 hari dengan posisi leher dirantai oleh pacarnya di rumah kos Jalan Elang,” ungkapnya.

Korban yang berhasil melarikan diri dari sekapan sang pacar, kini telah dibawa ke RS Bhayangkara Medan. “Untuk tersangka telah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area”, jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun penjara. (mpc)

Mungkin Anda juga menyukai