CALEG GOLKAR

Curanmor Ditangkap Warga Lalu Diserahkan ke Polisi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Apes dialami Jhon Andika Hutasoit (21). Usai mencuri sepedamotor yang parkir diteras rumah, warga Jalan Selambo Muara Kecamatan, Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Minggu (21/8/2022) sekira pukul 21.30 wib.

Informasi dihimpun, sebelumnya Ajie Syahputra (16) warga Dusun VI Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pamit kepada Kamim Rifai (48) ayahnya untuk memakai sepedamotor karena mau menjenguk kawannya yang sakit.

Kamim Rifai memberikan kunci sepedamotor sepeda motor Honda Type A1F02N37M1 A/T, BK 2520 MBE tahun 2019 warna merah kepada anaknya itu. Namun sekira pukul 22.00 wib, Kamim Rifai mendapat telepon dari anaknya bahwa sepedamotor telah dicuri oleh pelaku dan sudah diamankan oleh warga. Kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH, ketika dikonfirmasi pada Senin (22/8/2022) membenarkan pelaku sudah diamankan.

“Kamim Rifai mengalami kerugian Rp 16 juta dan telah membuat laporan pengaduan. Dari keterangan saksi bahwa sepedamotor terparkir didepan rumah kawannya dalam keadaan kunci stang. Sementara anak pelapor berada dalam rumah kawannya yang menjenguk kawannya yang sedang sakit. Lalu mereka mendengar suara sepedamotor dari dalam rumah, kemudian anak pelapor langsung keluar dari rumah dan meneriaki pelaku maling dan akhirnya warga sekitar dapat mengamankan pelaku dan berhasil mendapatkan sepedamotor pelapor,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai