Curi Sepedamotor di Mesjid, 2 Residivis Ditangkap, 1 Dipelor

Deli Serdang (medanbicara.com) – Fajar Zulfikar alias Nanda (31) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Fahmi Fahrozi alias Borok (30) warga Dusun I, Sei Belumai Kecamatan Tanjung Morawa, tak jera meskipun sudah pernah masuk penjara. Kedua residivis ini kembali masuk bui kasus pencurian sepedamotor (curanmor), Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 10.00 wib. Bahkan Fajar Zulfikar alias Nanda terpaksa dipelor karena memecahkan kaca mobil petugas untuk melarikan diri.

Penangkapan Nanda dan Borok berdasarkan laporan pengaduan korban Sri Sunarti (57) warga Jalan Melur Dusun II Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dalam laporan pengaduan korban disebutkan jika sepedamotor Honda Supra X 125 miliknya dicuri dari depan mesjid Al Muhajirin di Jalan Karya Darma Komplek Pemda Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (27/7/2024).

Mendapat laporan pengaduan korban itu, Team Bringas Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Tak sampai sebulan, penyelidikan mengarah kepada Nanda. Team Bringas Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, dipimpin Kanit Pidum Iptu Rikki Sitanggang, S.H, membekuk Fajar Zulfikar alias Nanda di Simpang Permina, Jalan Sei Belumai Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 10.00 wib.

Nanda pun diborgol dengan tangan kebelakang dan dimasukkan kedalam mobil petugas dan didudukkan pada bangku belakang. Namun saat berada didepan pusat perbelanjaan Suzuya Kecamatan Tanjung Morawa, Nanda memecahkan kaca belakang mobil petugas dan melarikan diri.

Sejumlah petugas melakukan pengejaran dan menangkap pelaku Nanda. Tapi Nanda melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada betis sebelah kiri Nanda. Nanda pun meringis kesakitan usai dipelor dan petugas mengamankannya. Namun sebelum diangkut ke komando terlebih dulu dibawa ke rumah sakit.

Saat diinterogasi petugas, Nanda mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor korban bersama pelaku Fahmi Fahrozi alias Borok. Kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat warna merah. Sepedamotor korban dicuri dengan menggunakan kunci T milik Nanda. 

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIk, M.H, didampingi Kanit Pidum Iptu Rikki Sitanggang, S.H, ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/8/2024) pagi membenarkan kedua pelaku diamankan. 

Dari pengakuan kedua tersangka, tersangka Nanda pernah masuk penjara kasus pencurian sepedamotor dan kasus narkotika yang bebas pada tahun 2023 lalu. Sedangkan Borok pernah masuk penjara kasus pencurian sepedamotor yang bebas pada tahun 2019 lalu. “Sepedamotor korban dijual kedua pelaku kepada seseorang seharga Rp 2,5 juta di Jermal, Medan,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai