Di SP3 Polda Sumut, Pelapor ‘Ganti Kulit’ di Polrestabes Medan

Medan (medanbicara.com) – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)yang dikeluarkan oleh Polda Sumut kembali ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Buktinya, SP3 tertanggal 9 November 2022 dengan nomor 1889 b/ XI/2022 yang ditandatangi oleh Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kembali ditangani oleh Polrestabes dengan nomor LP /B /2196/VIII/2024/SPKT Polrestabes tertanggal 5 Agustus 2024 an. Pelapor Tjiong Budi Priyanto.

” Laporan di Polda an. Alimin sudah SP3, Sekarang yang melapor di Polrestabes an. Tjiong Budi Priyanto dengan objek lahan yang sama. Siapa si Budi ini? Aneh kan,” ucap Kuasa Hukum Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar, Kamis (29/8) sore.

Parahnya lagi, lanjutnya, pernah klien kami dipanggil terkait Dumas si Alimin. Namun Dumas nga jalan, ini masuk lagi pelapor yang baru. Ada apa dengan Polrestabes Medan?

“Kami minta Jangan dipaksakan kriminalisasi rakyat,”tegas Kuasa Hukum.

Dikatakannya, pelapor dalam hal ini hanya ‘Ganti Kulit ‘ sebab Yang pertama melapor adalah Alimin sekarang Tjiong Budi Priyanto. Apakah mereka kira kita ini nga mengerti hukum ? Objek dan lokasi lahan yang sama dilapor kembali. Anehnya lagi, mengapa Polrestabes menerima laporannya sementara sudah SP3 ?

” Sebagai warga Negara, Kami meminta Pak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun untuk melihat kembali kinerja anggotanya,”tandasnya.

Seperti diketahui, Mimi Herlina Nasution pemilik lahan di jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan nomor B/9701/VIII/Res 1.10/2024/Reskrim yang ditandatangani oleh AKP Madya Yustadi.
Panggilan mengenai objek lahan di jalan Sei Belutu yang dilaporkan oleh Tjiong Budi Priyanto. Padahal objek lahan tersebut yang sempat berperkara di Polda Sumut sudah dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan dengan nomor 1889 b/ XI/2022. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai