CALEG GOLKAR

Dibereng, Tak Syor, Dua Bang Jago Main Hajar, Eh Rupanya Anggota Polisi, Diciduk Lemas…

MEDAN (medanbicara.com)- Polsek Medan Baru menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri yang masih aktif bernama Usman Dalwi Batubara (22).

Korban dianiaya kedua pelaku tak jauh dari tempat tinggalnya, di Jalan Mawar Kecamatan Medan Polonia, Jumat (25/6/21).

Unit Reskrim bergerak cepat meringkus keduanya, tak lama setelah penganiayaan itu terjadi.

Pelaku yang diamankan itu yakni Andi Sahputra Singarimbun (26) dan Dandi Kencana Singarimbun (24), keduanya merupakan warga Jalan Eka Rasmi, Lingkungan VIII Kecamatan Medan Johor.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penganiayaan berawal saat korban berhenti di sebuah warung di sekitar lokasi untuk membeli rokok.

“Waktu itu korban gak sengaja memandang wajah pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor,” ujar Irwansyah, Jumat (9/7/21).

Pelaku yang tidak senang dibereng kemudian menantang korban dengan mengeluarkan kalimat, “Apa mata kau, gak sor kau!”.

Salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan memukulkan batu bata ke wajah dan badan korban.

Akibat aksi arogan pelaku, korban mengalami luka pada pelipis kiri memar, luka di bagian leher memar, luka di bagian punggung dan kaki kanan memar.

Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.

“Kita langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian,” ucapnya.

Kedua pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan itu kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Mereka lalu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan selanjutnya.

“Kita jerat keduanya dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(Mpc)

Mungkin Anda juga menyukai