CALEG GOLKAR

Dikibusi Bawa Sabu Naik Sepeda Motor Kena Stop, Eh…Mau Ngelak Udah Terlambat, Nyangkut

Tersangka saat diamankan. (vin/Ist)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjung berhasil mengamankan Abdul Rahim alias Bimbim (33), di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat (31/07/2020), tepatnya sekitar pukul 22.30 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap warga Jalan Esdengki, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara itu di Bundaran Panca Karsa, terkait kasus narkotika jenis sabu.

Awalnya, Sat Res Narkba mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, tepatnya di Bundaran Panca Karsa ada seorang pria mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna biru memiliki narkotika jenis sabu.

Tim Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan dan menemuakan pria yang sesuai yang diinformasikan tersebut.

Petugas langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka Bimbim. Melihat kedatangan petugas, Bimbim mencoba membuang sesuatu dari tangan kirinya. Petugas pun menyuruh tersangka Bimbim mengambil bungkusan yang dibuang tersebut, dan setelah dicek petugas ternyata isinya narkotika jenis sabu di dalam plastik klip transparan.

Selanjutnya petugas menginterogasi Bimbim dan mengakui bahwa yang dibuangnya tersebut memang benar narkotika jenis sabu dan mengakui terus terang sabu itu miliknya.

Petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,22 gram, 1 hp merek Nokia warna biru, 1 sepeda motor Jupiter Z warna biru BK 6808 LQ, uang Rp400.000 hasil penjualan sabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan anacaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai