CALEG GOLKAR

Dikibusi Warga, Eh…Kawannya Dikibusi Lagi, 2 Pengedar Sabu Ketengan Diciduk

Dua tersangka pengedar sabu keteangan AR dan AM saat diamankan. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua tersangka pengedar narkoba berinisial AR (37), warga Jalan Kalpataru Helvetia dan AM (42), warga Jalan Sekata Medan Barat, Sabtu (1/6).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap dari lokasi yang berbeda.

Keduanya diringkus setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang tinggal di sekitar rumah AR bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi jual-beli sabu, Jumat (1/6/2018) lalu.

“Atas informasi tersebut petugas kita melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka AR dan ditemukan dompet berisi 5 plastik klip serta sabu seberat 1,11 gram,” ujar Raphael.

Saat diinterogasi, AR mengaku jika dirinya membeli sabu dari AM. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus AM dari kawasan Jalan Metal. Dalam pemeriksaan, AM mengaku telah menjual sabu miliknya kepada AR.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. (ing)

Mungkin Anda juga menyukai