CALEG GOLKAR

Din…Din…TV, Mesin Cuci dan Tupperware pun Digasak, Begini Nih Jadinya…

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan mengamankan Syamsudin (33), Jumat (13/11/2020) sekira pukul 16.00 Wib. Warga Jalan Jermal III Ujung Tanah Garapan, Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang itu ketahuan mencuri TV, mesin cuci dan tupperware

Informasi diperoleh, penangkapan Syamsudin bermula ketika piket Reskrim Polsek Percut Seituan mendapat informasi bahwa terjadi pencurian, di Jalan Jermal III Ujung Garapan, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan. 

Berdasarkan informasi tersebut Tekab Polsek Percut Seituan langsung berangkat ke lokasi. Tiba di sana, petugas mendapat keterangan jika barang berupa TV, mesin cuci dan tapperware telah raib dari rumah milik korban Indra. 

Tekab langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap Syamsudin.

Saat diinterogasi, Syamsudin mengakui perbuatannya dan menenjukkan barang bukti. Guna pemeriksaan, Syamsudin berikut barang bukti TV, mesin cuci dan tupperware diangkut ke komando.

Kapolsek Percut Seituan Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SiK melalui Kanit Reskrim, Iptu JH Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (14/11/2020) membenarkan Syamsudin dan barang buktiTV, mesin cuci dan tupperware diamankan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai