CALEG GOLKAR

Dor..! 1 Tersangka Begal Sadis Dikirim ke Kuburan, 1 Napi Asimilasi Dipincangin, 1 Penadah Nyangkut

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar saat menginterogasi tersangka. (mol)

MEDAN (medanbicara.com)-Dua pelaku begal sadis ditembak petugas gabungan Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polda Sumut. 1 tersangka pelaku dikirim ke kuburan

Tersangka berinisial RRL alias K (25), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang tewas, semnatar H (22), warga Perumnas Mandala ditembak kedua kakinya.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Sabtu (9/5) sore mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan korban Rian Hadi Kesuma (20), warga Desa Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara.

"Dalam laporannya, Sabtu (2/5) 2020 sekira pukul 06.00 WIB korban yang mengendarai sepedamotor berangkat dari rumahnya menuju tempat kerjaannya di RS Haji Jalan RS Haji Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat melintas di Jalan Veteran Desa Medan Estate, korban dipepet 2 pelaku begal yang berboncengan dengan sepedamotor Beat warna putih," kata Irsan.

Pelaku yang duduk di posisi boncengan langsung mencabut kunci kontak sepedamotor korban hingga mesinnya mati. Selanjutnya pelaku menodongkan samurai ke arah leher korban sembari memintanya turun dari sepedamotor.

Merasa nyawanya terancam korban menuruti permintaan pelaku selanjutnya kedua begal melarikan sepedamotor korban.

"Korban sempat melakukan pengejaran namun tak berhasil. Namun samurai milik pelaku terjatuh dan korban mengamankannya. Selanjutnya Rian membawa senjata tajam itu Polsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan," ujarnya.

Lanjut Wakapolrestabes, dengan adanya laporan korban petugas gabungan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan.

Kamis (7/5/2020) malam, petugas dari Polda mendapat informasi keberadaan H di Perumnas Mandala. Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi untuk meringkus pelaku.

"Saat dilakukan penyergapan, H berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki H," katanya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhyangkaran Medan untuk mendapat perawatan medis. Personel Polda juga berkoordinasi dengan Sat Reskrim.

"Pelaku H kemudian dijemput anggota kita dari rumah sakit, lalu diboyong ke Mapolrestabes," jelasnya.

H kepada Tekab Sat Reskrim mengaku berperan sebagai joki saat membegal korban. Diakui H jika yang menodongkan samurai kepada korban adalah RRL alias K.

Untuk barang bukti sepedamotor korban diserahkan pelaku kepada AR alias A (42), warga Jalan Cendrawasih Perumnas Mandala, lalu dijual kepada I (DPO) seharga Rp2,7 juta.

Sabtu (9/5/2020) dini hari, petugas melakukan pengembangan dan membekuk AR alias A dari rumahnya. Selanjutnya penadah itu diboyong ke Mako guna diperiksa intensif.

"Tak berapa lama Tekab mendapat informasi keberadaan pelaku RRL alias K di Jalan Veteran. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan pelaku," sebutnya.

Masih dijelaskannya, saat akan disergap pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan golok. Petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan oleh pelaku.

Akhirnya Tekab memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku hingga mengenai bagian dada. Pelaku dibawa ke RS Bhyangkara Medan, namun tim medis menyatakan jika pelaku sudah tewas.

"RRL alias K merupakan residivis kasus 365 (perampokan) pada 2012 lalu. Sedangkan H merupakan napi asimilasi terlibat kasus perampokan yang baru bebas pada April lalu. H mengaku sudah 2 kali melakukan aksi begal," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan anvaman hukuman 12 tahun penjara. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai